Nuansa Metro - Subang | Seorang mahasiswa berinisial H (22) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Hexymer di sebuah rumah kontrakan di Dusun Rancasari, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.
Kasatres Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kontrakan tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menggerebek lokasi pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
"Benar, kami telah mengamankan seorang mahasiswa berinisial H di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa 1.010 butir Tramadol HCI, 2 toples Hexymer yang masing-masing berisi 1.000 butir, serta satu unit ponsel merk Infinix Smart 7 berwarna putih berikut kartu SIM," ujar Udiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/3/2025).
Menurut keterangan tersangka, obat-obatan tersebut didapatkan dari seseorang bernama Zetsky yang berdomisili di SGC Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat ilegal tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka H dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polres Subang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan.
Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika atau obat farmasi ilegal, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak berwajib.
• Rls/NP
0 Komentar