Nuansa Metro - Depok | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti lonjakan anggaran perjalanan dinas di Dinas Kesehatan Kota Depok yang dinilai fantastis dan patut dipertanyakan transparansi serta akuntabilitasnya.
Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, dalam pernyataan resminya kepada media menyebut bahwa berdasarkan data yang dihimpun, anggaran perjalanan dinas Dinkes Kota Depok mengalami kenaikan signifikan dalam tiga tahun terakhir:
- Tahun 2021: Rp6.328.213.788,-
- Tahun 2022: Rp8.859.644.828,-
- Tahun 2023: Rp9.692.398.534,-
"Kenaikan ini sangat mencolok dari tahun ke tahun, namun minim publikasi terkait hasil dan dampak dari perjalanan dinas tersebut terhadap peningkatan layanan kesehatan di Kota Depok," ujar Hermanto.
Menurutnya, perjalanan dinas seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan mutu pelayanan kesehatan, bukan sekadar perjalanan yang tidak jelas manfaatnya atau bahkan fiktif. Ia juga mengingatkan bahwa anggaran perjalanan dinas biasanya digunakan untuk berbagai keperluan seperti rapat, seminar, lokakarya, kunjungan kerja, studi banding, serta diklat.
Publik Berhak Tahu Penggunaan Anggaran
BAKORNAS menegaskan bahwa transparansi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas sangat penting. Oleh karena itu, mereka telah mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Kesehatan Kota Depok melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 19 Maret 2025.
"Kami berharap Dinas Kesehatan dapat menyajikan data yang jelas dan akuntabel mengenai rute perjalanan, kegiatan yang diikuti, serta rincian biaya yang dikeluarkan. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran ini digunakan," tegas Hermanto.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah wajib mengelola anggaran secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Senada dengan itu, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama dalam pengelolaan keuangan negara.
"Transparansi memungkinkan masyarakat menilai penggunaan dana publik, sementara akuntabilitas memastikan bahwa setiap keputusan terkait anggaran dipertanggungjawabkan. Tanpa kedua elemen ini, tata kelola pemerintahan yang baik tidak akan terwujud," ujarnya dalam rapat koordinasi teknis di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V dan VI tahun 2024.
Menunggu Respons Dinas Kesehatan Kota Depok
Masyarakat kini menantikan respons dari Dinas Kesehatan Kota Depok terkait besarnya anggaran perjalanan dinas ini. Jika tidak ada kejelasan, dikhawatirkan muncul dugaan bahwa anggaran tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan peningkatan layanan kesehatan, melainkan untuk hal-hal lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Jika memang perjalanan dinas itu untuk kepentingan pelayanan masyarakat, maka harus ada laporan terbuka terkait manfaat dan pencapaiannya. Jangan sampai anggaran miliaran rupiah ini justru menjadi ladang pemborosan," pungkas Hermanto.
Publik kini menunggu transparansi dari Dinas Kesehatan Kota Depok. Akankah mereka memberikan jawaban yang memuaskan atau justru semakin memunculkan tanda tanya?
• Rls/NP
0 Komentar