Foto ; Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (dok: Ist)
Nuansa Metro - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
"Betul, penggeledahan dilakukan di rumah Ridwan Kamil terkait perkara BJB," ujarnya saat dikonfirmasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, juga mengonfirmasi hal ini. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
"Benar, hari ini ada kegiatan penggeledahan terkait perkara BJB. Informasi lebih lanjut, termasuk lokasi detail, akan disampaikan setelah seluruh kegiatan selesai," kata Tessa.
Dugaan Korupsi di Bank BJB
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kebocoran anggaran dalam pengelolaan dana promosi dan belanja iklan bank tersebut pada tahun buku 2021–2023.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang terbit pada Maret 2024, Bank BJB mengalokasikan Rp 801 miliar untuk promosi dan belanja iklan. Dari jumlah itu, Rp 341 miliar digunakan untuk iklan media massa. Namun, BPK menemukan kejanggalan dalam aliran dana tersebut.
Penelusuran menunjukkan adanya selisih hingga Rp 28 miliar antara nilai tagihan yang diterima Bank BJB dan biaya iklan yang benar-benar dibayarkan kepada media. Padahal, berdasarkan kontrak, komisi untuk agensi iklan seharusnya hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus ini. Lembaga antirasuah itu menetapkan lima tersangka, yang terdiri dari dua petinggi Bank BJB dan tiga pimpinan agensi iklan, salah satunya dari PT CKSB.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengungkapkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tindak lanjut penyidikan, termasuk penentuan status hukum dalam kasus ini, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan jajaran terkait," ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Penggeledahan di Bandung
Selain menggeledah rumah Ridwan Kamil, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung pada hari yang sama. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penggeledahan tersebut, tetapi enggan menyebutkan lokasi spesifik.
"Tapi bahwa terjadi penggeledahan di wilayah Bandung terkait dengan perkara BJB, benar," ujarnya.
KPK juga tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yang kemungkinan turut menangani kasus ini.
Kasus yang Berjalan Lambat
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sempat membenarkan adanya penyidikan kasus ini, tetapi surat perintah penyidikan baru diterbitkan beberapa bulan kemudian.
Pada September 2024, sempat beredar kabar bahwa KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kemudian meralatnya dengan mengatakan bahwa belum ada sprindik yang diterbitkan saat itu.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pernah mengungkapkan bahwa forum ekspose antara pimpinan, penyelidik, dan penyidik sudah menyepakati bahwa kasus ini layak naik ke tahap penyidikan. Namun, ia mengakui bahwa proses penerbitan sprindik memang terkadang membutuhkan waktu.
"Kadang bisa cepat, kadang bisa lama," ujarnya pada September 2024.
Kini, dengan adanya penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan sejumlah lokasi lainnya, tampaknya penyidikan kasus ini memasuki babak baru. Masyarakat pun menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka dan apakah ada nama-nama lain yang akan terseret dalam perkara ini.
• NP
0 Komentar