Foto Ketua LSM Barak Indonesia Marcsb Kabupaten Bogor, Zulfa Rahmania (dok: istimewa)
Nuansa Metro - Bogor | Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) Indonesia Marcab Kabupaten Bogor, Zulfa Rahmania, mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Bogor. Kepala Desa Leuwiliang, H. Iman Nurhaiman, S.Ip, diduga meminta pungutan kepada pedagang kecil menjelang Hari Raya Idulfitri, sebuah praktik yang jelas melanggar aturan.
"Ini tindakan yang sangat memalukan. Seorang Kepala Desa yang seharusnya menjadi teladan justru melakukan tindakan tidak pantas. Terlebih, kebijakan Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, secara tegas melarang segala bentuk pungli menjelang Idulfitri," ujar Zulfa dilansir dari SwaraJabar.id, Kamis (20/3/2024).
Penggunaan Surat Resmi Pemerintah Desa
Zulfa juga menyoroti dugaan penggunaan kop surat resmi Pemerintah Desa dalam praktik pungli ini. Menurutnya, tindakan tersebut semakin memperburuk keadaan karena dilakukan secara terang-terangan dengan mengatasnamakan Pemerintah Desa.
"Sudah jelas Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang pungli dalam bentuk apa pun, tapi justru ada Kepala Desa yang berani melakukannya secara resmi. Ini benar-benar mencederai kepercayaan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Zulfa mempertanyakan alasan di balik tindakan tersebut, mengingat Kepala Desa sudah mendapatkan gaji, tunjangan, dan anggaran pembangunan desa.
"Apakah pantas ketika ormas dan LSM dilarang mengajukan proposal THR menjelang Idulfitri, justru ada Kepala Desa yang melakukannya? Ini tidak bisa dibiarkan," imbuhnya.
Respons Kepala Desa yang Dinilai Mengelak
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Desa Leuwiliang, H. Iman Nurhaiman, membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim bahwa surat edaran pungutan itu merupakan inisiatif Linmas, bukan kebijakan resmi Pemerintah Desa.
Namun, pernyataan ini dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggung jawab, mengingat surat edaran tersebut bertanda tangan dan memiliki stempel resmi Pemerintah Desa Leuwiliang.
Bahkan, ketika diminta memberikan klarifikasi lebih lanjut, H. Iman Nurhaiman hanya menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa menjelaskan bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud.
Sikapnya yang terkesan menghindar semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kasus ini.
Desakan Investigasi dan Tindakan Tegas
Atas dugaan pungli ini, Zulfa mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum yang terlibat.
Ia menegaskan bahwa masyarakat, terutama pedagang kecil, tidak boleh terus-menerus menjadi korban pungutan liar, terlebih dalam suasana menjelang Idulfitri yang seharusnya membawa kebahagiaan, bukan beban tambahan.
"Jangan sampai tindakan semacam ini dibiarkan. Jika tidak ada langkah tegas, ini bisa menjadi preseden buruk bagi desa-desa lainnya," tutup Zulfa.
Kasus ini masih terus berkembang, dan masyarakat menunggu langkah konkret dari pihak berwenang dalam menangani dugaan pungli yang mencoreng integritas pemerintahan desa.
• SJ/NP
0 Komentar