Foto : Situasi persidangan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan ketua KPU Karawang, ketua dan anggota Bawaslu Karawang (dok: DKPP)
Nuansa Metro - Bandung | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, serta Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karawang. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Bandung.
Sidang ini membahas dua perkara, yaitu perkara nomor 283-PKE-DKPP/XI/2024 yang diajukan oleh Elam Jajang Lesmana, serta perkara 289-PKE-DKPP/XI/2024 yang diadukan oleh Sofiyan dan Karyanto. Kedua perkara ini sama-sama menyoroti dugaan ketidaknetralan Mari Fitriana dalam Pilkada 2024 serta dugaan kelalaian Bawaslu Kabupaten Karawang dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
Dugaan Ketidaknetralan Ketua KPU Karawang
Dalam aduannya, Elam Jajang Lesmana menuding Mari Fitriana tidak bersikap netral sebagai penyelenggara pemilu. Ia diduga bertemu dan makan bersama dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang di sebuah rest area.
“Hal ini sempat viral di media sosial dan media online. Mereka terlihat makan bersama di rest area kilometer 97,” ungkap Elam di persidangan.
Tak hanya itu, para pengadu juga menyebut Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karawang—Engkus Kusnadi, Ade Permana, Adnan Maushufi, Ahmad Safei, dan Rizal Fuad Muttaqim—tidak profesional karena tidak segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Elam, seharusnya Bawaslu Karawang bertindak lebih sigap ketika kabar pertemuan itu menjadi sorotan publik.
“Bawaslu seharusnya segera bertindak, menjadikan kejadian itu sebagai temuan, dan menggunakan fungsi pengawasannya,” tegasnya.
Bantahan dari Teradu
Dalam persidangan, Mari Fitriana membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia membenarkan bahwa foto yang beredar memang dirinya, tetapi ia mengklaim pertemuan tersebut terjadi secara kebetulan dan tidak membahas hal terkait politik.
“Kami memang bertemu dan duduk satu meja, tapi itu hanya sebentar sekali dan tidak ada obrolan politik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, juga membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak menjalankan tugas dengan baik. Ia mengatakan bahwa Bawaslu Karawang telah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mari Fitriana.
“Hasil penelusuran kami menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Karawang. Kami sudah melakukan semua proses sesuai prosedur dan telah menyampaikan rekomendasi ke DKPP,” ujar Engkus.
Sidang Dipimpin DKPP
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat, yaitu Martinus Basuki Herlambang (unsur masyarakat), Hari Nazarudin (unsur KPU), dan Harminus Koto (unsur Bawaslu).
Sidang ini akan menjadi penentu apakah Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Karawang terbukti melanggar kode etik atau tidak. DKPP akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan sebelum mengambil keputusan yang bisa berdampak pada posisi mereka sebagai penyelenggara pemilu.
Sumber Humas DKPP
0 Komentar