Headline News

Dugaan Korupsi Ruislagh Aset Pemkab Karawang, KEPAK Desak Kejati Jabar Bertindak Cepat


Foto : Pengurus Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK) saat konferensi pers. (Dok : istimewa)

Nuansa Metro - Karawang | Komite Penyelamat Aset Karawang (KEPAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukar menukar (ruislagh) aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dengan PT Jakarta Intiland.

Koordinator KEPAK, Fachry Suari Pamungkas, menegaskan bahwa kasus ini telah bergulir sejak laporan pertama diajukan pada 19 Februari 2023. Hingga kini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-3176/M.2/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Menurut Fachry, dugaan pelanggaran dalam proses ruislagh ini berpotensi merugikan negara hingga Rp60 miliar. Ia juga mencurigai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang dalam transaksi tersebut.

"Kami berharap Kejati Jabar segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan, karena menyangkut aset negara yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat," ujar Fachry, Senin (10/3/2025).

Senada dengan Fachry, anggota KEPAK lainnya, Shimon Fernando Tambunan, menegaskan bahwa status penyidikan berarti kejaksaan telah menemukan bukti awal yang cukup mengenai unsur tindak pidana dalam kasus ini.

"Ketika laporan kami naik ke tahap penyidikan, artinya ada dugaan kuat bahwa korupsi memang terjadi. Kami yakin Kejati Jabar telah mengantongi bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya," ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Kasus ini berkaitan dengan ruislagh aset Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter persegi di Jalan Tuparev yang ditukar dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas 59.087 meter persegi di lima lokasi berbeda di Kabupaten Karawang.

Namun, dalam proses tukar menukar tersebut, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEPAK menduga adanya ketidaksesuaian dalam mekanisme tukar menukar aset yang berpotensi merugikan negara. Dugaan ini semakin menguat setelah Kejati Jabar memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karawang terkait kasus tersebut.

"Kejati Jabar terus memeriksa saksi-saksi, termasuk anggota DPRD yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, pada 11 Februari 2025.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik Kejati Jabar juga telah menggeledah beberapa ruangan di lingkungan Kantor Pemkab Karawang pada 20 Mei 2024. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) dari Kepala Kejati Jabar dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tertanggal 14 Mei 2024.

Desakan untuk Penegakan Hukum

KEPAK menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap Kejati Jabar tidak ragu dalam menegakkan hukum dan segera menetapkan tersangka agar kasus ini bisa menjadi contoh dalam upaya penyelamatan aset negara.

"Kasus ini harus menjadi role model dalam melindungi aset negara dari oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi," tutup Shimon.

Masyarakat Karawang pun menantikan langkah tegas dari Kejati Jabar dalam mengusut kasus ini hingga tuntas, demi keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.



• Irfan 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro