Headline News

Kasus Kapolres Ngada NTT Mendapat Perhatian Serius Menko Polkam


Foto : Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman.  (Dok: istimewa)

Nuansa Metro - Kupang | Publik dikejutkan dengan kabar penangkapan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba serta tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.  

Penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, di sebuah hotel di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT yang melakukan operasi ini langsung mengamankan sang perwira menengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Kasus ini langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan. Sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), ia memastikan pihaknya akan mengawasi ketat proses penyelidikan agar berjalan transparan dan adil.  

"Kami telah menurunkan tim dari Kompolnas untuk mengawal penanganan kasus ini. Tidak ada intervensi dari pihak mana pun, dan kami pastikan seluruh anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam kasus pidana atau narkotika akan mendapat hukuman lebih berat dibandingkan masyarakat umum," ujar Budi Gunawan dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Senin (3/3/2025).  

Rekam Jejak AKBP Fajar Widyadharma

AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011 dan mulai menjabat sebagai Kapolres Ngada pada Juni 2024. Sebelum itu, ia pernah bertugas di beberapa wilayah, di antaranya sebagai Kapolres Sumba Timur dan Kapolres Kupang Timur. 

Ia juga pernah menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polri, posisi yang ironis mengingat keterlibatannya dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.  

Saat bertugas di Sumba Timur, AKBP Fajar sempat menangani kasus perampokan dan penyekapan pasangan suami istri di Kecamatan Rindi. Namun, di tengah kariernya yang cukup panjang di kepolisian, ia kini harus berhadapan dengan hukum akibat dugaan kasus berat yang mencoreng institusinya.  

Laporan Kekayaan yang Mengundang Perhatian

Tak hanya kasus hukumnya yang menjadi sorotan, laporan harta kekayaan AKBP Fajar juga menarik perhatian publik. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia serahkan pada 31 Desember 2023, ia hanya melaporkan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 14 juta. Ia tidak mencantumkan kepemilikan rumah atau kendaraan.  

Namun, laporan tahun sebelumnya, per 31 Desember 2022, menunjukkan bahwa ia memiliki harta sebesar Rp 103 juta. Pada saat itu, ia tercatat memiliki sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp 90 juta dan tabungan sebesar Rp 13 juta.  

Selisih laporan harta kekayaan ini menjadi tanda tanya bagi publik. Apakah memang terjadi penurunan drastis dalam asetnya, atau ada faktor lain yang menyebabkan perubahan signifikan dalam laporan kekayaannya?  

Kasus yang Menampar Wajah Institusi Polri

Penangkapan seorang Kapolres dalam kasus narkoba dan asusila tentu menjadi pukulan berat bagi institusi Polri. Masyarakat yang seharusnya menaruh kepercayaan kepada aparat keamanan kini justru melihat ironi dari kasus ini.  

Saat ini, AKBP Fajar Widyadharma Lukman masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti bersalah, ia tidak hanya menghadapi sanksi etik yang berat, tetapi juga kemungkinan hukuman pidana yang lebih berat dibandingkan masyarakat sipil, sesuai pernyataan Menko Polkam Budi Gunawan.  

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjaga integritas dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Kepercayaan publik terhadap institusi Polri harus dijaga, dan langkah tegas terhadap anggota yang melanggar hukum adalah keharusan yang tak bisa ditawar.



• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro