Headline News

Kasus Dugaan Pengancaman di Tangerang Berakhir Damai Melalui Restorative Justice


Foto : Advokat Rurih, SH, saat mendampingi Kleinnya EA di Polsek Teluknaga 

Nuansa Metro – Tangerang |  Kasus dugaan pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Tangerang, telah berakhir dengan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). 

Penyelesaian ini menunjukkan keberhasilan penyidik dalam menangani perkara secara humanis dan berbasis musyawarah.

Kasus ini bermula pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB, di Jalan Radiator Ujung RT.002/015, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. Saat itu, M. Sahfol Daili melaporkan EA ke SPK Polsek Teluknaga dengan tuduhan pengancaman, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi LP/B/251/IX/2024/SPKT/POLSEK TELUKNAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai. Perdamaian tersebut berlangsung di Mapolsek Teluknaga pada Minggu, 16 Maret 2025, dengan disaksikan oleh kuasa hukum masing-masing, saksi dari pihak pelapor dan terlapor, serta aparat kepolisian. 

Dalam kesepakatan itu, EA sebagai terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sementara penyelesaian secara adat Nias dijadikan bagian dari proses pemulihan harkat dan martabat.

Kuasa hukum EA, Rurih SH., CM, menyampaikan apresiasi atas pendekatan restorative justice dalam perkara ini. 

“Kami datang ke Mapolsek Teluknaga untuk mengupayakan mediasi antara klien kami dan pelapor. Mediasi ini difasilitasi oleh Iptu Zaenal dan timnya. Kami bersyukur karena semua pihak dapat mencapai kata sepakat,” ujar Rurih kepada awak media.

Rurih juga mengungkapkan sisi emosional dari kasus ini, terutama dampaknya terhadap keluarga kliennya. 

“Anak EA yang masih berusia lima tahun terus menanyakan kapan ayahnya pulang. Ini menjadi alasan kuat bagi kami untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan harapan mendapatkan kebijaksanaan dari pihak kepolisian dan pimpinan di atasnya,” tambahnya.

Pada Sabtu, 29 Maret 2025, Rurih menunjukkan surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani oleh korban dan pelaku. 

Dalam surat tersebut, EA mengakui kesalahannya dan pihak korban beserta keluarga telah memberikan maaf.

Penyelesaian perkara ini selaras dengan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 yang mengedepankan restorative justice sebagai pendekatan utama dalam penegakan hukum, serta Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Pendekatan ini menjadi bentuk nyata dari upaya hukum yang lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan kemanusiaan.



• ZuL 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro