Headline News

Indikasi Penyimpangan Dana BOS di Depok, Hermanto: "Kami Mendesak Dinas Pendidikan Diperiksa"


Nuansa Metro - Depok | Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kota Depok. Berdasarkan data yang mereka himpun, ditemukan indikasi bahwa sebanyak 135 Sekolah Dasar (SD) menggunakan Dana BOS untuk berlangganan koran, dengan total anggaran mencapai Rp 842.850.000 pada tahun 2023.

Ketua Umum LSM BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS seharusnya sesuai dengan komponen yang telah diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) pengelolaannya. Dana BOS Reguler diperuntukkan bagi operasional pendidikan, bukan untuk keperluan seperti langganan koran.

"Tentu saja hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Bagaimana bisa ratusan sekolah melakukan hal yang sama? Siapa yang menginisiasi? Bagaimana mekanisme pencairannya? Dan media mana saja yang menerima dana tersebut?" ujar Hermanto dalam keterangannya kepada awak media di Depok, Sabtu (22/3/2025).

Dinas Pendidikan Kota Depok Diduga Terlibat

LSM BAKORNAS telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok pada 19 Maret 2025 dengan nomor surat 035/DPP/BAKORNAS/PPID/25. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Dinas Pendidikan.

Menurut Hermanto, skala penyimpangan yang melibatkan 135 sekolah ini menunjukkan adanya pola yang terstruktur dan terorganisasi, yang mengindikasikan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan lebih besar.

"Dinas Pendidikan adalah pihak yang mengajukan anggaran Dana BOS ke pemerintah pusat dan bertanggung jawab atas perencanaan serta pengawasan penggunaannya. Jika dugaan ini benar, maka mereka tidak bisa lepas dari tanggung jawab," tambahnya.

Pelanggaran yang Berpotensi Pidana

LSM BAKORNAS menegaskan bahwa jika benar terjadi penyalahgunaan Dana BOS, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya pun tidak main-main: penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Untuk itu, mereka berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Modus Penyalahgunaan Dana BOS Masih Marak

Temuan LSM BAKORNAS ini selaras dengan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap berbagai modus penyalahgunaan Dana BOS di Indonesia. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2023, KPK menemukan beberapa pola penyimpangan, di antaranya:

  • Penggelembungan biaya penggunaan dana (30,83%)
  • Nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa (20,52%)
  • Pemerasan atau pungutan liar (8,74%)
  • Modus lainnya (39,91%)

Survei juga menunjukkan bahwa 13,39% sekolah masih terlibat dalam dugaan penyalahgunaan Dana BOS.

Publik Menunggu Transparansi dari Dinas Pendidikan

Masyarakat Depok kini menanti transparansi dan akuntabilitas dari Dinas Pendidikan dalam menjelaskan dugaan penyimpangan ini. LSM BAKORNAS berharap klarifikasi segera diberikan, serta aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh agar tidak ada pihak yang kebal hukum.

"Jika penyimpangan ini dibiarkan, bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan," pungkas Hermanto.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Depok terkait penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai peruntukannya ini.


• Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro