Ilustrasi
Nuansa Metro - Karawang | Dugaan adanya pungutan rutin kepada orang tua siswa di SMPN 1 Tirtajaya mencuat ke publik. Setiap tahun, sekolah ini diduga meminta sumbangan, tetapi transparansi mengenai penggunaannya masih dipertanyakan.
Hal ini terungkap setelah Media Revolusi mengajukan permohonan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Media ini meminta data terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta sumber pendapatan lain yang diterima sekolah, termasuk sumbangan dari orang tua siswa.
Namun, jawaban yang diberikan sekolah jauh dari lengkap. Dari beberapa poin yang diminta, hanya satu yang dijawab. Bahkan, dokumen yang diberikan hanya berupa rekapitulasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan berbagai asumsi yang tidak jelas.
Laporan Keuangan Tanpa Pencatatan Sumbangan?
Yang lebih mengejutkan, laporan SPJ tahun 2021, 2022, dan 2023 tidak mencantumkan adanya pemasukan dari dana sumbangan. Dalam laporan tersebut, pendapatan asli sekolah tercatat nol rupiah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Jika benar orang tua siswa diminta menyumbang setiap tahun, ke mana uang itu dicatat dan digunakan?
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi syarat dalam proses pendidikan.
Jika sumbangan ini benar-benar terjadi namun tidak tercatat dalam laporan resmi, ada indikasi penyalahgunaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Selain itu, Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menegaskan bahwa pendanaan pendidikan dasar dan menengah adalah tanggung jawab pemerintah.
Artinya, pungutan kepada orang tua siswa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh dipaksakan.
Menuntut Transparansi dan Tindakan Hukum
Atas jawaban yang tidak memuaskan dari pihak sekolah, Media Revolusi berencana mengajukan surat keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) SMPN 1 Tirtajaya.
Jika tetap tidak mendapat tanggapan yang layak, langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU KIP.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana pendidikan dikelola. Tanpa transparansi, ada kekhawatiran bahwa sumbangan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru masuk ke kantong pihak tertentu tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Masyarakat, terutama orang tua siswa, diimbau untuk lebih kritis terhadap kebijakan sumbangan sekolah. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Karawang juga perlu turun tangan untuk menginvestigasi dugaan ini agar pengelolaan dana pendidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dalam dunia pendidikan adalah keharusan. Jika ada indikasi penyalahgunaan, maka harus ada tindakan tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
• Kojek
0 Komentar