foto : Rumah Pompa dalam program Irigasi Perpompaan yang dikelola Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Karawang.
Nuansa Metro - Karawang | Program Irigasi Perpompaan (Irpom) yang dikelola Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang tahun 2024 menuai sorotan tajam. Program yang dikerjakan secara swakelola ini diketahui memberikan bantuan senilai Rp 112.800.000 per kelompok tani. Namun, di lapangan muncul dugaan adanya kejanggalan dalam pembangunan dan pembelian pompa diesel.
Menanggapi hal tersebut, LSM F12 tidak tinggal diam. Ketua Umum LSM F12, H. Ade Hidayat, secara tegas mengkritik pelaksanaan program ini yang diduga terindikasi tindak pidana korupsi. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil fisik di lapangan.
"Sejumlah bukti yang kami temukan menunjukkan ketidaksesuaian antara anggaran yang dikucurkan dan hasil pekerjaan di lapangan. Bangunan yang hanya berukuran 2x2,5 meter, satu unit pompa, serta kelengkapannya, seharusnya tidak memakan biaya sebesar itu. Kami akan melaporkan temuan ini, termasuk bukti transfer dana ke kelompok tani (PPK) pelaksana di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang,”ujar Ade Hidayat.
Dugaan Korupsi Mencapai Puluhan Miliar
Ade Hidayat mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan ini diduga melibatkan Kabid dan Kasie Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang bertindak sebagai PPK dan Ketua Tim dalam program ini.
Beberapa kecamatan yang menjadi sampel dalam investigasi LSM F12 di antaranya Telagasari, Lemah Abang, Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Tempuran, Cilebar, Pedes, Cibuaya, Tirtajaya, Batujaya, dan Jayakerta.
Setiap kelompok tani menerima bantuan sebesar Rp 112.800.000, dengan jumlah kelompok penerima di tiap kecamatan berkisar 4 hingga 6 kelompok.
"Jika diestimasi, total anggaran yang digelontorkan untuk 10 kecamatan bisa mencapai lebih dari Rp 10 miliar," jelasnya.
"Berdasarkan investigasi kami, terdapat ketidaksesuaian jumlah pengadaan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Kami menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program ini," tegas Ade Hidayat.
Menurutnya, bangunan sederhana dengan spesifikasi yang ada serta pembelian pompa diesel dapat dihitung secara kasar berapa biaya yang sebenarnya diperlukan.
"Jika dikalikan dengan jumlah kelompok tani yang menerima bantuan, maka jumlah dugaan korupsi bisa sangat besar," imbuhnya.
LSM F12 Desak Aparat Segera Bertindak
LSM F12 berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap kelompok tani dan inspeksi ke bidang PSP Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang.
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memilih untuk lepas tangan, dengan menyatakan bahwa semua tanggung jawab berada di tangan Kabid PSP selaku PPK dan Kasie PSP selaku Ketua Tim.
Sementara itu, Kabid PSP yang dikonfirmasi justru memilih bungkam dan enggan memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan petani yang berharap program irigasi dapat benar-benar bermanfaat bagi mereka.
Dengan adanya dugaan penyelewengan anggaran ini, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pertanian pun dipertaruhkan.
LSM F12 menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam dan akan terus mendorong pengungkapan kasus ini hingga tuntas.
Masyarakat pun menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan korupsi dalam program ini.
• Jek/Red
0 Komentar