Nuansa Metro - Karawang | Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Pangkalan kembali menjadi pusat perhatian. Dalam diskusi publik yang digelar Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) pada Sabtu (15/3/2025), Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, berjanji akan memperluas area perlindungan KBAK dari 1.212 hektare menjadi 1.900 hektare. Janji ini akan diwujudkan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai ancaman industri tambang yang terus mengintai kawasan karst. KBAK Pangkalan dikenal sebagai ekosistem penting yang berperan dalam menjaga keseimbangan lingkungan, termasuk sebagai penyimpan cadangan air tanah.
Ancaman Tambang dan Perlindungan Karst
Karst Pangkalan menghadapi tekanan dari aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak ekosistem serta mengancam ketersediaan air bersih. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Sayangnya, praktik di lapangan kerap bertentangan dengan regulasi yang ada.
Pemerintah Kabupaten Karawang sendiri telah mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk meninjau ulang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di KBAK Pangkalan. Langkah ini mendapat apresiasi, tetapi publik menuntut lebih dari sekadar surat—mereka ingin transparansi dalam perizinan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar lingkungan.
Masyarakat Diminta Aktif Mengawal
Diskusi publik yang digagas MKB dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan aktivis lingkungan. Beno, koordinator diskusi, menegaskan bahwa kelestarian Karst Pangkalan adalah harga mati.
Ia mendesak masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses revisi RTRW guna memastikan bahwa janji perlindungan ini benar-benar terealisasi.
Salah satu analogi yang muncul dalam diskusi menggambarkan kondisi yang mengkhawatirkan: “Karst adalah spons raksasa yang menyerap dan menyimpan air, sementara tambang adalah pisau yang merobeknya.” Jika eksploitasi tambang terus dibiarkan, Karawang bisa kehilangan sumber air dan menghadapi bencana ekologis yang sulit dipulihkan.
Janji yang Harus Dikawal Bersama
Janji Ketua DPRD Karawang ini tentu menjadi angin segar, tetapi tanpa pengawasan ketat, janji tetaplah janji. Perlu ada komitmen nyata dari seluruh pihak, baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat, untuk memastikan revisi Perda RTRW benar-benar mengakomodasi perlindungan lingkungan.
Di satu sisi, industri tambang memang memberikan kontribusi ekonomi. Namun, dampak jangka panjang dari kerusakan lingkungan bisa jauh lebih besar daripada keuntungan ekonomi sesaat.
Oleh karena itu, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama.
Kelestarian Karst Pangkalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Mengawal janji ini adalah tugas bersama demi masa depan Karawang yang lebih lestari.
• Red
0 Komentar