Headline News

Disdik Jabar Larang Pungutan untuk Perpisahan Siswa, Imbau Kegiatan Dilakukan Secara Sederhana


Ilustrasi siswa siswi SMK SMA 

Nuansa Metro - Bandung | Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan perpisahan siswa SMA, SMK, dan SLB di wilayahnya. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 6685/PW.01/Sekre yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar, Wahyu Mijaya, pada 25 Februari 2025.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @disdikjabar, pada Senin (3/3/2025), Disdik Jabar menegaskan larangan bagi kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan untuk melakukan pungutan dalam bentuk apa pun guna membiayai acara perpisahan siswa. Meski begitu, pihak sekolah tetap diperbolehkan memberikan fasilitasi dan arahan terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah, seperti dukungan dalam kepanitiaan dan penyediaan sarana yang ada di sekolah.

Perpisahan Harus Sederhana dan Mengoptimalkan Fasilitas Sekolah

Dalam SE tersebut, Disdik Jabar mengimbau agar acara perpisahan dilakukan secara sederhana dengan mengutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta apresiasi terhadap siswa. Selain itu, kegiatan diharapkan berlangsung di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk menghindari biaya yang tidak perlu.

Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mengindahkan aturan ini, Disdik Jabar menegaskan akan ada sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan turunannya.

Lebih lanjut, sekolah diminta untuk mengawasi jalannya kegiatan perpisahan agar tetap sesuai norma dan tertib. Kerja sama dengan pihak berwenang juga disarankan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketentuan bagi Sekolah Swasta

Sementara itu, untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta), aturan mengenai lokasi perpisahan, larangan pungutan, dan pengawasan dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing yayasan atau penyelenggara pendidikan.

Dengan adanya aturan ini, Disdik Jabar berharap acara perpisahan siswa dapat berlangsung lebih inklusif, tanpa membebani orang tua maupun pihak sekolah.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro