Headline News

Dewan Pers Perkuat Perlindungan Jurnalis dari Intimidasi dan Kriminalisasi


Logo dewan pers

Nuansa Metro - Jakarta | Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tengah memperkuat mekanisme perlindungan bagi jurnalis dan media massa guna meminimalkan risiko intimidasi serta kriminalisasi terhadap pers. Langkah ini diambil melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, serta lembaga hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Jumat (21/3), Ninik mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian guna mengurangi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis dan media.

"Kepolisian sudah memiliki MoU dengan Dewan Pers, sehingga intensitas kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik berkurang. Yang dikriminalisasikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga medianya," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (22/3).

Selain dengan kepolisian, Dewan Pers juga menjajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Upaya ini bertujuan agar perlindungan tidak hanya diberikan kepada individu jurnalis, tetapi juga terhadap alat kerja mereka.

"Kekerasan terhadap wartawan itu khas. Yang dirusak bukan hanya manusianya, tapi juga alat kerjanya," kata Ninik.

Perlindungan bagi Jurnalis Perempuan

Dewan Pers juga menggandeng Komnas HAM dan Komnas Perempuan, mengingat kekerasan terhadap jurnalis perempuan tergolong tinggi dibandingkan rekan laki-lakinya.

"Jumlah jurnalis laki-laki memang lebih banyak, tetapi 87 persen jurnalis perempuan mengalami pelecehan seksual, termasuk di ruang siber," ungkap Ninik.

Di sisi lain, Dewan Pers berupaya memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis yang kerap dikriminalisasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk itu, kerja sama dengan kejaksaan dan Mahkamah Agung juga terus dibangun.

Jurnalis sebagai Pembela Hak Asasi Manusia

Ninik menegaskan bahwa jurnalis merupakan bagian dari pembela hak asasi manusia (human rights defender), karena mereka berperan dalam menjaga demokrasi dan menyuarakan kepentingan publik. Oleh karena itu, kesejahteraan dan keselamatan jurnalis harus menjadi perhatian bersama.

"Kesejahteraan jurnalis bukan hanya soal upah dan jaminan kesehatan, tetapi juga keselamatan dalam bekerja, termasuk perlindungan terhadap alat kerja," jelasnya.

Sebagai langkah konkret, Dewan Pers mendorong pengesahan undang-undang pembela HAM yang sebelumnya pernah diusulkan.

Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan institusi media.



(red)

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro