Headline News

Arogansi Ketua RW 011 TSI, Tolak Tandatangan Surat Warga, Diduga Minta Uang Puluhan Juta


Foto : Kantor sekretariat RW 011 Taman Semanan Indah (TSI) kelurahan Duri Kosambi 

Nuansa Metro - Jakarta |  Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Rukun Warga (RW). Kali ini, Ketua RW 011 Taman Semanan Indah (TSI), Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga melakukan tindakan tidak profesional terhadap warganya.  

Kasus ini bermula ketika seorang warga, melalui asistennya (AM), mengurus tanda tangan untuk Surat Keterangan Pindah. Setelah mendapatkan tanda tangan dari Ketua RT 02, AM melanjutkan prosesnya ke Pos RW 011.

Namun, bukannya mendapat pelayanan sebagaimana mestinya, Ketua RW berinisial RH justru menolak menandatangani surat tersebut.  

Tak hanya itu, RH diduga meminta uang Rp 12 juta sebagai syarat tanda tangan dengan alasan pembayaran tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sejak 2019. 

Padahal, Ketua RT sudah mengonfirmasi bahwa warga tersebut hanya perlu membayar iuran empat bulan, dari November 2024 hingga Maret 2025. Bukti transfer Rp 800 ribu pun telah dikirimkan ke rekening RH, tetapi permohonan tanda tangan tetap ditolak.  

Bukan Kasus Pertama?

AM juga mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, seorang rekannya mengalami hal serupa ketika mengurus surat keterangan kematian pada 12 Februari 2025. Saat itu, RH juga menolak memberikan tanda tangan tanpa alasan yang jelas.  

Menanggapi hal ini, Ardi Sutro, SH, dan Antoni, SH, dari Dragon Law Firm menegaskan bahwa tindakan Ketua RW tersebut bertentangan dengan aturan. Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2019, Ketua RW seharusnya berperan dalam melayani kebutuhan warga, termasuk pengurusan administrasi kependudukan.  

"Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa tugas RW adalah melayani warga, bukan mempersulit atau bahkan meminta imbalan yang tidak sesuai aturan," ujar Ardi.  

Senada dengan itu, Antoni menegaskan bahwa RW tidak memiliki hak untuk menghentikan layanan administrasi pemerintahan, bahkan jika ada warga yang lalai membayar iuran. 

"RW atau RT yang bertindak seperti ini menunjukkan arogansi kekuasaan dan perlu segera ditindak," katanya.  

Langkah Hukum Bisa Ditempuh 

Lebih lanjut, Antoni menyarankan agar warga yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian ini ke Ombudsman. Sesuai Keppres No. 44 Tahun 2000 dan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, lembaga ini berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.  

Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada RH, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.  

Jika dugaan ini terbukti, sudah seharusnya tindakan tegas diambil. RW bukanlah jabatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk melayani warga. Akankah ada sanksi bagi RH? Warga menunggu keadilan.  



• ZuL

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro