Headline News

Viral! Konten Kreator Bentak Guru, Praktisi Hukum Asep Agustian: “Etikanya di Mana?”


Foto : Praktisi Hukum, Asep Agustian 

Nuansa Metro - Karawang | Praktisi hukum Asep Agustian, SH, MH, menanggapi aksi viral seorang konten kreator pemilik akun Brorondm, yang dikenal dengan nama Ronald A. Sinaga. Kreator tersebut belakangan ramai diperbincangkan karena dinilai meresahkan dunia pendidikan, termasuk di Kabupaten Karawang.  

Dalam pernyataannya, Asep Agustian mengaku mengapresiasi upaya Ronald dalam mengungkap dugaan penyimpangan keuangan di sekolah. Namun, ia menilai cara yang digunakan tidak beretika dan cenderung merendahkan para pendidik.  

"Saya mengapresiasi niatnya dalam mengungkap dugaan penyimpangan di sekolah. Tapi, yang saya sayangkan adalah caranya. Dia berbicara dengan nada tinggi, menggebrak meja, bahkan membentak guru. Etikanya di mana? Apakah dia penyidik? Polisi saja dalam pemeriksaan tidak bersikap seperti itu," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (12/2).  

Guru Tetap Harus Dihormati

Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa seorang guru, sekecil apa pun perannya, tetap harus dihormati. Ia mempertanyakan latar belakang pendidikan Ronald yang dinilai kurang memahami etika komunikasi saat menyampaikan kritik.  

"Guru itu memiliki jasa besar. Kita semua bisa seperti ini karena peran mereka. Jika ada dugaan penyimpangan, harus disampaikan dengan cara yang benar, bukan dengan memaki-maki dan mempermalukan mereka di depan publik," tegasnya.  

Menurut Ia, dalam sistem hukum, ada prosedur yang harus diikuti dalam menangani dugaan pelanggaran, termasuk korupsi di sekolah. Kritik, kata dia, boleh disampaikan, tetapi harus tetap dalam koridor yang beretika dan sesuai hukum.  

"Hukum itu ada prosedurnya. Polisi menangkap maling saja harus berdasarkan bukti dan surat perintah. Dia punya legalitas apa? Apa wewenangnya? Tidak bisa seenaknya menuduh dan mempermalukan seseorang," lanjutnya.  

Dukung PGRI Tempuh Jalur Hukum 

Menanggapi reaksi dari dunia pendidikan, Askun mendukung langkah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk melaporkan tindakan Ronald ke pihak berwajib.  

"Jika memang ada unsur pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, maka langkah hukum harus diambil. Ketua PGRI Kabupaten Karawang harus segera melaporkan ke kepolisian agar ada tindakan yang sesuai hukum," tutupnya.  

Kasus ini pun mendapat perhatian luas di Karawang, mengingat etika dalam menyampaikan kritik terhadap institusi pendidikan menjadi isu yang sensitif. Kini, publik menanti langkah lebih lanjut dari pihak terkait dalam menyikapi permasalahan ini.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro