Foto : Jaya Real Properti saat mendatangi Vihara Siddhartha di hari Imlek
Nuansa Metro - Tangerang Selatan | Polemik terkait rencana operasional tempat pengelolaan sampah di dekat Vihara Siddharta, Pondok Aren, Tangerang Selatan, semakin memanas. Pihak vihara menegaskan penolakannya terhadap keberadaan fasilitas tersebut yang hanya berjarak sekitar 25 meter dari tempat ibadah.
Masalah ini bermula sejak tahun 2023 ketika terjadi aktivitas pemilahan sampah liar di sekitar vihara. Tidak diketahui siapa yang memulai, tetapi keberadaan truk sampah dan penumpukan sampah menyebabkan bau menyengat hingga berdampak pada warga sekitar, bahkan dilaporkan ada anak yang jatuh sakit akibat kondisi tersebut. Saat itu, luas area tempat sampah diperkirakan sekitar 500–600 meter persegi.
Setelah mendapatkan keluhan dari warga dan pihak vihara, pada September 2024 pihak Jasa Marga dan Polres Tangerang Selatan turun tangan. Aktivitas pemilahan sampah yang ada akhirnya dihentikan. Namun, permasalahan belum selesai. Kini, tempat pemilahan sampah baru dengan luas sekitar 8.000 meter persegi akan segera dioperasikan, menimbulkan kekhawatiran baru bagi pihak vihara dan warga sekitar.
Pada 5 Februari 2025, pihak Jaya Ready Property (JRP) mengunjungi Vihara Siddharta, kemudian kembali datang pada 9 Februari 2025 saat perayaan Imlek 2576.
Meski kedatangan mereka diterima dengan baik sesuai prinsip kebangsaan yang majemuk, pihak vihara tetap menegaskan keberatannya atas rencana operasional tempat pengelolaan sampah tersebut.
Saat ini, Vihara Siddharta memiliki sekitar 170–200 umat yang rutin mengikuti berbagai kegiatan keagamaan, seperti kebaktian umum, remaja (budi pekerti), dan sekolah minggu.
Dengan kondisi vihara yang harmonis dengan warga sekitar serta lingkungan yang masih asri, keberadaan tempat pengelolaan sampah dalam jarak dekat dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan dan kebersihan udara di sekitar vihara.
Menanggapi polemik ini, pihak vihara telah menunjuk tim kuasa hukum dari Bantuan Hukum Dharmapala Nusantara Bersatu yang terdiri dari Ferdian Sutanto, S.H., M.H., Herna Sutana, S.H., M.H., Septeven Huang, S.H., dan Willy, S.H. Ketua tim hukum, Ferdian Sutanto, menegaskan bahwa pihak vihara tetap pada pendiriannya untuk menolak keberadaan tempat pengelolaan sampah tersebut.
Sebagai langkah hukum, pihak vihara telah menyampaikan permohonan perlindungan kepada Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah-langkah hukum lainnya demi menjaga kelestarian lingkungan vihara.
Kasus ini masih berkembang, dan pihak vihara bersama kuasa hukumnya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak mereka atas lingkungan yang sehat dan nyaman bagi umat yang beribadah.
(zul)
0 Komentar