Nuansa Metro - Karawang | Praktisi hukum Ujang Suhana menilai bahwa serah terima rehabilitasi Stadion Singaperbangsa dari CV Putra Belko kepada Pemerintah Daerah Karawang dilakukan secara terburu-buru. Hal ini disampaikan Ujang menyusul keputusan pemerintah yang menerima stadion tersebut tanpa melalui uji kelayakan yang memadai.
Ujang menyarankan, sebelum serah terima, sebaiknya dilakukan uji kelayakan terhadap kualitas bangunan stadion.
"Jangan langsung diterima begitu saja. Sebaiknya pastikan dulu apakah bangunan tersebut sudah layak. Ini merupakan masalah yang perlu diperhatikan agar kebiasaan masa lalu tidak terulang kembali," ujarnya, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, meski ada jaminan retensi 90 hari kerja untuk perbaikan, hal itu tidak cukup untuk menjamin kualitas bangunan.
"Tidak ada jaminan bahwa fasilitas yang baru diserahkan akan tetap baik. Jangan sampai dalam waktu dua minggu setelah serah terima sudah ada kerusakan seperti atap yang retak atau bangunan yang amblas," lanjutnya.
Ujang juga mengingatkan bahwa pengelolaan sarana dan prasarana olahraga, seperti stadion, adalah tanggung jawab KONI.
"Kedepannya, KONI harus memastikan bahwa stadion ini dirawat dengan baik. Jangan sampai fasilitasnya rusak, tempat duduk kotor, atau fasilitas umum seperti toilet dalam keadaan amburadul," katanya.
Sebagai penutup, Ujang menegaskan pentingnya mendukung kemajuan olahraga di Karawang.
"Stadion Singaperbangsa seharusnya menjadi tempat yang memadai untuk mendukung atlet berprestasi. Jangan sampai sarana yang ada malah merugikan perkembangan olahraga," tutup Ujang.
• Red
0 Komentar