Nuansa Metro - Jakarta | Mahkamah Agung (MA) resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Dengan keputusan ini, keduanya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan praktik hukum atau beracara di pengadilan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Pembekuan tersebut tertuang dalam Surat Ketua MA Nomor 073/KMA/HK.01/IV/2024. Langkah ini diambil setelah mencuatnya polemik terkait status keanggotaan mereka dalam organisasi advokat.
MA menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang demi menjaga integritas profesi advokat di Indonesia.
Dengan status sumpah yang dibekukan, baik Razman maupun Firdaus kehilangan hak untuk menangani perkara di pengadilan.
Hal ini menimbulkan dampak besar bagi mereka yang tengah atau berencana menggunakan jasa hukum dari keduanya.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Razman maupun Firdaus belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan MA.
Keputusan ini pun memicu berbagai reaksi dari kalangan hukum dan masyarakat yang menyoroti pentingnya profesionalisme dan etika dalam dunia advokat.
MA sendiri belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan pencabutan atau pemulihan sumpah keduanya di masa mendatang.
Keputusan ini menambah daftar panjang kasus pembekuan sumpah advokat yang sebelumnya juga pernah terjadi pada beberapa nama besar dalam dunia hukum di Tanah Air.
Publik kini menantikan langkah berikutnya dari Razman dan Firdaus, termasuk apakah mereka akan mengajukan upaya hukum untuk menanggapi keputusan tersebut.
• Red
0 Komentar