Foto : Suasana sidang mediasi gugatan class action terhadap PT. Jawa Satu Power di Pengadilan Negeri Karawang
Nuansa Metro - Karawang | Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya kembali dibuat geram atas ketidakhadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam sidang mediasi gugatan class action terhadap PT Jawa Satu Power (JSP) dan Pemkab Karawang di Pengadilan Negeri Karawang. Ketidakhadiran ini menambah panjang daftar absennya Pemkab dalam proses mediasi yang sudah memasuki sidang ketiga.
Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, Elyasa Budianto, menyayangkan sikap Pemkab Karawang yang dinilainya tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para nelayan akibat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa Satu Power.
"Kami menduga Pemkab Karawang tidak serius menangani permasalahan ini dan tidak menghormati Pengadilan Negeri Karawang. Hakim mediasi sudah mengirimkan undangan jauh-jauh hari, tetapi mereka tetap tidak hadir," tegas Elyasa.
Sidang Mediasi Tetap Berjalan
Meskipun tanpa kehadiran perwakilan Pemkab Karawang, sidang mediasi tetap berlangsung. Dalam kesempatan itu, pihak nelayan melalui kuasa hukumnya menyampaikan tuntutan mereka kepada perwakilan PT JSP serta hakim mediasi.
"Sidang mediasi tetap berjalan. Kami sudah menyampaikan tuntutan nelayan Muara Cilamaya, dan sesuai jadwal, mediasi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian kompensasi bagi para nelayan," ujar Elyasa.
Sementara itu, koordinator nelayan Muara Cilamaya, Sadeli, berharap pada sidang selanjutnya semua pihak dapat mencapai kesepakatan.
"Kami berharap sidang mediasi pekan depan bisa menemukan titik temu. Kami telah menyampaikan tuntutan kompensasi bagi para nelayan yang terdampak proyek PLTGU, semoga ada kesepakatan yang adil bagi semua pihak," ungkapnya.
Dengan berlarut-larutnya proses mediasi ini, nelayan Muara Cilamaya berharap Pemkab Karawang segera menunjukkan keseriusan mereka dalam menyelesaikan masalah ini. Para nelayan berharap solusi yang dicapai nantinya benar-benar memberikan keadilan dan kepastian bagi mereka yang terdampak.
• IRF
0 Komentar