Nuansa Metro - Karawang | Sidang mediasi gugatan class action yang diajukan oleh nelayan Muara Cilamaya terhadap PT. Jawa Satu Power (JSP) dan Pemkab Karawang kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (11/2). Namun, sidang mediasi yang seharusnya menjadi langkah menuju penyelesaian sengketa ini kembali gagal, lantaran tidak adanya perwakilan dari Pemkab Karawang.
Sidang mediasi yang ketiga ini hanya dihadiri oleh hakim mediasi, kuasa hukum PT. JSP, serta kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya beserta ketua KUB nelayan. Sementara itu, Pemkab Karawang yang menjadi tergugat kedua, kembali absen tanpa memberikan penjelasan. Keadaan ini memunculkan kekecewaan mendalam dari pihak nelayan.
Kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, H. Elyasa Budianto, menyatakan bahwa ketidakhadiran Pemkab Karawang di sidang ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh nelayan.
Elyasa menegaskan bahwa selama enam tahun terakhir, nelayan Muara Cilamaya telah mengalami kerugian yang cukup signifikan akibat dampak dari Proyek Strategis Nasional (PSN) PLTGU PT. JSP.
Dia menyampaikan bahwa mereka telah membawa data dan fakta terkait kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh nelayan.
“Pemerintah daerah seharusnya hadir untuk membantu dan memberikan solusi bagi masyarakat yang terdampak proyek nasional ini. Ketidakhadiran mereka menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap rakyat yang tengah menghadapi kesulitan,” tegas Elyasa.
Koordinator nelayan Muara Cilamaya, Sadeli, turut menyampaikan rasa kecewa atas ketidakhadiran Pemkab Karawang dan berharap di sidang mediasi selanjutnya ada titik terang untuk menyelesaikan masalah ini.
“Kami sudah memberikan rincian kerugian yang jelas kepada hakim dan PT. JSP, kini kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan memberikan kompensasi yang layak bagi nelayan yang terdampak,” ujar Sadeli.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Karawang, Wanusuki, juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan bagi nelayan dapat tercapai.
Menurut Wanusuki, para nelayan tidak pernah menentang PSN PLTGU PT. JSP, namun mereka merasa ada prosedur yang keliru yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
“Sidang mediasi yang tidak dihadiri Pemkab Karawang menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak-hak rakyat, terutama nelayan Muara Cilamaya. Kami akan terus berjuang hingga hak-hak mereka diperoleh,” tegasnya.
Pihak nelayan berharap agar Pemkab Karawang segera menunjukkan itikad baik dan hadir dalam sidang mediasi selanjutnya, untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut ini.
• Irfan
0 Komentar