Headline News

Sidang Kasus Penggusuran Lahan di Baros Terus Bergulir, Warga Gugat Sejumlah Pihak


Foto : Persidangan dengan nomor 228 terkait penggusuran lahan milik warga Baros oleh DJKA di PN Bale Bandung .

Nuansa Metro - Bandung | Sidang perkara nomor 228 terkait penggusuran lahan milik warga Baros oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pada sidang yang digelar Senin (24/2/2025), para tergugat menghadapi gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penggusuran.  

Dalam perkara ini, enam pihak digugat oleh warga, yakni:  

1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)  
2. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)  
3. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi  
4. Pemerintah Kota Cimahi  
5. Kecamatan Cimahi Selatan  
6. Kelurahan Baros  

Sidang tersebut menghadirkan tiga orang saksi dari pihak penggugat. Namun, dari ketiganya, baru satu saksi, Inka Kurnia Ningsih, yang diperiksa oleh majelis hakim. Proses persidangan berlangsung kondusif hingga selesai.  

Ganti Rugi Jauh di Bawah Harga Pasar

Salah satu isu utama dalam perkara ini adalah perbedaan mencolok antara ganti rugi yang diberikan kepada warga dan harga pasaran tanah di Baros. Pihak KJPP menetapkan harga ganti rugi tanah sebesar Rp3.500.000 per meter dan bangunan Rp1.500.000 per meter. 

Bahkan, salah satu warga, Agwiliena, hanya menerima kompensasi Rp688.000 per meter untuk bangunannya.  

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan enam data pembanding yang diajukan warga dalam sidang, yang menunjukkan bahwa harga tanah di kawasan tersebut seharusnya berkisar Rp7.500.000 per meter dan harga bangunan juga Rp7.500.000 per meter.  

Upaya Hukum Warga

Meski eksekusi penggusuran telah dilakukan pada 3 Januari 2025, warga masih terus melakukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Beberapa langkah yang telah mereka tempuh, antara lain:  

1. Mengajukan gugatan perlawanan hukum dengan nomor perkara 118 dan 225.  
2. Mengajukan gugatan perlawanan eksekusi dengan nomor perkara 252.  
3. Melaporkan KJPP ke Kementerian Keuangan.  
4. Melaporkan DJKA ke Kementerian Perhubungan.  
5. Melaporkan BPN ke Kementerian ATR/BPN.  
6. Melaporkan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung ke Komisi Yudisial dengan Nomor Laporan: 1055/XI/2024/P.  
7. Melaporkan DJKA ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor Laporan 2025-A-00451.  

Warga Akan Laporkan Dugaan Perusakan Bangunan

Selain terus berjuang melalui jalur hukum, warga juga berencana melaporkan dugaan pengerusakan bangunan mereka saat eksekusi berlangsung. 

Menurut Iman, salah satu warga terdampak, laporan ini akan diajukan ke pihak kepolisian dengan didampingi kuasa hukum dari LBH PKR, Kantor Hukum Meriana Wiwik & Rekan, serta LSM ANGKER.  

“Minggu depan kami dan warga berencana melaporkan pihak DJKA, KJPP, BPN, Pemkot Cimahi, serta tukang bangunan yang diduga merusak bangunan milik warga saat eksekusi terjadi,” ujar Iman kepada awak media.  

Sidang perkara ini masih terus berlangsung, dan warga Baros bertekad untuk memperjuangkan hak mereka hingga mendapatkan keadilan.



• Rls/Kojek

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro