Headline News

Satpol PP Kabupaten Lebak Tertibkan Pasar Buah Yang Diduga Disalahgunakan


Foto : Satpol PP kabupaten Lebak saat menertibkan para pedagang buah di pasar Buah Mandala 

Nuansa Metro – Lebak |  Satpol PP Kabupaten Lebak bersama tim gabungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Cibadak Polres Lebak melakukan penertiban terhadap Pasar Buah Mandala di Jalan Abdi Negara No.1, Rangkasbitung Barat. 

Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) yang sah, Iwan Tahapary, terkait dugaan penyalahgunaan pasar tersebut oleh oknum yang mengaku sebagai bagian dari ormas LMP.

Iwan Tahapary melaporkan bahwa pasar buah tersebut telah dijadikan sekretariat oleh pihak yang tidak memiliki badan hukum yang sah.

 “Mereka telah menabrak aturan dengan menempati pasar buah tanpa izin dari dinas terkait. Karena itu, saya selaku Ketua Ormas LMP yang sah melaporkan kasus ini untuk segera ditindak tegas oleh Satpol PP, APH, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak,” ujar Iwan.

Sebelumnya, Iwan Tahapary menggelar audiensi di Kantor DPRD Lebak, di mana Fraksi PPP melalui Ketua Fraksi, Asep Nuh, S.E., meminta DPRD untuk segera berkoordinasi dengan dinas terkait guna menertibkan pasar tersebut.

DPRD Lebak pun merespons dengan memanggil berbagai pihak untuk membahas solusi atas polemik yang terjadi di Pasar Buah Mandala.

Menindaklanjuti hasil audiensi, Satpol PP dan jajaran Disperindag Kabupaten Lebak akhirnya turun tangan dan melakukan penertiban pada Kamis, 13 Februari 2025, pukul 09.30 WIB. Sebelum pelaksanaan, tim gabungan menggelar apel persiapan di halaman parkir Setda Lebak. 

Setiap personel yang bertugas mengenakan seragam PDL 2 lengkap sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan beberapa regulasi yang mengatur ketertiban umum, di antaranya:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 17 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
  • Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Nomor B.500.2/1-bi.perdag/I/2025 tanggal 22 Januari 2025, yang berisi permohonan penertiban.

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lebak, Dartim, S.Sos., M.Si., dengan jabatan Pembina Utama Muda IV/c. Setelah penertiban selesai, tim melaporkan hasil pelaksanaan kepada atasan langsung sesuai prosedur.

Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan tidak ada lagi penyalahgunaan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban dan fungsi pasar yang sebenarnya. Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.



Pewarta: Zul

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro