Foto : Prabowo Subianto saat konferensi pers
Nuansa Metro - Jakarta | Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2).
“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Kebijakan dan Dampak Ekonomi
Melalui PP ini, eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Dana ini harus disimpan dalam rekening khusus di bank nasional. Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Presiden Prabowo memperkirakan kebijakan ini akan meningkatkan devisa hasil ekspor secara signifikan. “Di tahun 2025, kita perkirakan tambahan devisa mencapai 80 miliar dolar Amerika. Jika kebijakan ini berjalan penuh selama 12 bulan, angkanya bisa melampaui 100 miliar dolar,” jelasnya.
Fleksibilitas Bagi Eksportir
Meskipun ada kewajiban penyimpanan DHE SDA di dalam negeri, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas kepada eksportir. Dana yang disimpan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:
- Menukar DHE ke rupiah di bank yang sama guna operasional bisnis.
- Membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
- Membayar dividen dalam bentuk valuta asing.
- Pengadaan barang dan jasa seperti bahan baku dan barang modal yang belum tersedia di dalam negeri.
- Pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Sanksi bagi Eksportir yang Melanggar
Bagi eksportir yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan memberlakukan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025 dan akan terus dievaluasi untuk memastikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dalam konferensi pers tersebut, Presiden Prabowo didampingi sejumlah menteri, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri BUMN Erick Thohir. Hadir pula Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan serta beberapa pejabat tinggi lainnya.
(BPMI Setpres)
0 Komentar