Foto : Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan yang digelar oleh Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal XIV. (Dok: istimewa)
Nuansa Metro - Sorong | Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Lantamal XIV menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Kesya Irena Yolberta, yang diduga dilakukan oleh Kelasi Satu (KLS) Ttu ASW. Rekonstruksi ini berlangsung pada Kamis (27/2/2025) di Pantai Saoka, Jalan Poros Tanjung Obeth Mubalus, Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Rekonstruksi dilakukan atas permintaan Oditur Militer dan menghadirkan sebanyak 13 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian. Proses ini berlangsung secara parsial, dimulai dari lokasi awal di depan Tembok Berlin hingga berakhir di Pantai Saoka, tempat kejadian utama.
Langkah ini bertujuan untuk mencocokkan kesaksian tersangka dan saksi dengan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto, menegaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian dari prosedur hukum untuk memastikan transparansi dalam penyelidikan.
"Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil rekonstruksi ini akan menjadi bukti penting dalam proses penuntutan dan membantu hakim dalam mengambil keputusan yang tepat," ujar Letkol Ajik.
Rekonstruksi ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk pengacara korban, Jeffry Lambiombir, S.H., Oditur Militer Manokwari, Letkol Laut (H) Alex Aditya, serta beberapa tokoh masyarakat dari Kerukunan Pulau Ambon dan Kerukunan Maluku Tengah.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan profesional, sehingga kasus ini segera menemukan titik terang.
Keluarga korban dan masyarakat pun berharap keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya.
• Rls/Red
0 Komentar