Headline News

Polri Tangkap Tersangka Baru Kasus Pemalsuan Video Deepfake Dengan Modus Penipuan Penerima Bantuan


Foto : Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers (dok: Ist)

Nuansa Metro - Jakarta |  Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pemalsuan video menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deepfake yang melibatkan pejabat negara. Pada 4 Februari 2025, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial JS (25) di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang terbukti mengunggah dan menyebarkan video deepfake yang mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/2), menjelaskan bahwa JS mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.300 pengikut. Dalam video yang diunggahnya, JS memanipulasi video pejabat negara tersebut untuk mengajak masyarakat mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah. 

Namun, setelah korban menghubungi nomor WhatsApp yang tertera, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi, padahal bantuan yang dijanjikan tidak ada.

“Modus operandi yang digunakan JS hampir sama dengan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka AMA, yang telah lebih dulu ditangkap. Meskipun keduanya memiliki kesamaan, kami masih mendalami apakah mereka bagian dari jaringan sindikat yang sama,” kata Himawan.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain yang menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’. Setelah itu, ia mengunggah ulang video tersebut dengan penambahan keterangan dan nomor kontak untuk menarik korban. 

Hasil forensik digital membuktikan bahwa video yang disebarkan oleh JS sepenuhnya hasil manipulasi dengan teknologi deepfake, yang dapat dideteksi melalui Generative Adversarial Neural Network (GAN).

Sejak Desember 2024, JS telah berhasil menipu lebih dari 100 orang di 20 provinsi, dengan kerugian mencapai sekitar Rp65 juta. Para korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua.

JS dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 miliar. Selain itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, seperti empat ponsel, kartu ATM, dan KTP atas nama tersangka.

Akun Instagram yang dikelola JS (@indoberbagi2025) juga telah diblokir dan ditindaklanjuti oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi). Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada video atau informasi yang mengatasnamakan pejabat negara, terutama yang meminta pembayaran atau transfer uang.

“Kami mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi yang diterima melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari penipuan semacam ini,” tegas Himawan.



• Rls/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro