Headline News

Polda NTB Ungkap Kasus Curas dan Pemalsuan Dokumen di Awal Tahun 2025

Foto ; Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB saat melakukan konferensi pers 

Nuansa Metro - Mataram |  Mengawali tahun 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemalsuan dokumen. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti kejahatan mereka.

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (4/1/2025), sekaligus penyerahan barang bukti berupa satu unit sepeda motor kepada korban.

Modus Operandi dan Pengungkapan Kasus

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana, menjelaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini merupakan hasil penyelidikan selama Januari 2025.

1. Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)
Dalam kasus curas yang terjadi di Lombok Barat, petugas berhasil mengamankan dua tersangka, yakni PR sebagai pelaku utama dan RM sebagai penadah barang curian.

PR diketahui menjalankan aksinya dengan cara menyasar pengendara sepeda motor berperawakan kecil yang melintas di jalur sepi. Dengan mengaku sebagai anggota kepolisian, ia menghentikan korban, lalu menuduhnya terlibat kasus narkoba. Setelah berpura-pura akan membawa korban ke kantor polisi, pelaku justru meninggalkannya di lokasi sepi dan melarikan sepeda motor korban.

Kendaraan curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial dan dibeli oleh RM, yang kini juga harus berhadapan dengan hukum. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Jatanras Polda NTB segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.

2. Kasus Pemalsuan Dokumen
Dalam kasus pemalsuan dokumen, petugas menangkap tersangka SG yang melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Modus yang digunakan adalah menghapus data asli kendaraan pada STNK yang telah disiapkan, lalu menggantinya dengan data sesuai pesanan.

Tersangka menjual STNK palsu dengan harga berkisar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta per lembar. Berdasarkan pengakuannya, ia telah melakukan aksi ini selama lebih dari dua bulan dan memalsukan setidaknya enam STNK kendaraan.

Proses Hukum dan Tindakan Polda NTB

Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, RM dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah, sementara SG dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda NTB juga menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada korban dengan syarat kendaraan harus dapat dihadirkan kembali jika diperlukan dalam persidangan.

AKBP Putu Bagiartana menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda NTB dalam menindak tegas pelaku kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Ini adalah bukti nyata bahwa kami terus melakukan langkah represif terhadap para pelaku tindak pidana di wilayah NTB,” ujarnya.

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro