Nuansa Metro - Banten | Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan total nilai mencapai Rp186.550.000. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua tersangka, yakni HM (53) dan DR (66), yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Dian, menjelaskan bahwa HM berperan sebagai perantara penjual dan pembeli uang palsu. Dari tangan HM, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 1.764 lembar senilai Rp176.400.000
Uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 203 lembar senilai Rp10.150.000
Uang palsu pecahan US$100 sebanyak 1.034 lembar
Uang pecahan Real Brasil 5.000 sebanyak 200 lembar
1 unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih tahun 2011 dengan nomor polisi B-2378-SBG (tidak terdaftar)
1 buah handphone
1 kartu ATM BCA
Sementara itu, tersangka DR berperan sebagai pengantar uang palsu. Dari tangan DR, polisi menyita uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 120 lembar senilai Rp6.000.000.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Dian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP, serta Pasal 26 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak tegas kejahatan peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi,” ujar Dian.
Apresiasi dari Bank Indonesia
Keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Ameriza M. Moesa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Banten atas keberhasilan dalam memberantas peredaran uang palsu. Ini merupakan langkah konkret dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah,” kata Ameriza.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor jika menemukan indikasi uang palsu.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan peredaran uang palsu di wilayah Banten dapat ditekan, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih aman dan nyaman.
• Rls/Red
0 Komentar