Nuansa Metro - Deli Serdang | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Ketetapan pajak PBB-P2 untuk Buku I hingga Buku V mengalami kenaikan sebesar 6,22 persen dibandingkan tahun 2024, dengan jumlah 491.507 lembar SPPT dan total nilai nominal mencapai Rp386,27 miliar.
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, MM, mengapresiasi peningkatan ini dan meminta seluruh jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), camat, kepala desa, serta lurah untuk terus meningkatkan kinerja pemungutan pajak guna memastikan target penerimaan pajak daerah tahun 2025 dapat tercapai.
“Kenaikan ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, yang berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang,” ujar Pj Bupati dalam pertemuan pada Kamis (20/2/2025).
Sebagai salah satu sektor penyumbang PAD terbesar, Pj Bupati meminta Tim Intensifikasi untuk terus menggali potensi PBB-P2 yang masih dapat dioptimalkan. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar semakin sadar akan kewajiban membayar pajak.
“Kepada para camat, kepala desa, dan lurah, saya berharap lebih intensif dalam melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Pajak yang dibayarkan akan berkontribusi langsung terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang,” tambahnya.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, Pj Bupati menginstruksikan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari KUPT, kepala desa, lurah, dan petugas pajak untuk mempercepat pendistribusian SPPT PBB-P2 sebelum jatuh tempo.
Bapenda Deli Serdang juga telah mengembangkan aplikasi Rekapitulasi Informasi Geografis Realtime (Reformasi GR) PBB untuk mempermudah pencatatan dan pelaporan pajak secara digital berbasis geografis dan koordinat. Dengan sistem ini, penerimaan pajak diharapkan lebih optimal dan transparan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Deli Serdang, Muhammad Salim, SP, M.Si, melaporkan bahwa ketetapan cetak massal PBB-P2 tahun 2025 berdasarkan DHKP PBB-P2 mencakup 477.147 lembar SPPT dari Buku I hingga Buku III dengan nilai nominal Rp85,5 miliar, serta 14.096 lembar dari Buku IV dan V senilai Rp300,77 miliar.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 ditetapkan hingga 31 Juli 2025. Wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah batas waktu tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.
Aplikasi Reformasi GR PBB dinilai sangat praktis dan efisien dalam memproses data pajak.
“Hanya butuh sekitar dua menit untuk satu SPPT. Dengan sistem ini, kami berharap pendapatan daerah semakin optimal dan akurat sesuai potensi yang ada,” jelas Kepala Bapenda.
Pertemuan tersebut turut dihadiri para asisten daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Deli Serdang, serta pihak terkait lainnya.
• Romson
0 Komentar