Nuansa Metro - Karawang | Kabar baik bagi masyarakat Karawang! Pemerintah Kabupaten Karawang resmi mengumumkan program pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda pajak daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/KEP.32-HUK/2025 dan berlaku mulai Februari hingga Maret 2025.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Dengan adanya pembebasan denda, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat segera melunasi kewajibannya tanpa dikenakan biaya tambahan.
Manfaat bagi Masyarakat dan Daerah
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas publik. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat tidak hanya menghindari denda, tetapi juga turut serta dalam pembangunan daerah.
“Kami mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Karawang,” ujar perwakilan Pemkab Karawang.
Cara Mendapatkan Pembebasan Denda Pajak
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini, Pemkab Karawang menyediakan layanan informasi melalui kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang serta website resmi pemerintah daerah.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya membayar pajak tepat waktu. Jangan lewatkan kesempatan emas ini—lunasi pajak Anda tanpa dikenakan denda dan berkontribusilah untuk kemajuan Karawang!
• Rls/Red
0 Komentar