Headline News

Pelantikan 296 Kepala Daerah Non-Sengketa Ditunda, Menunggu Putusan MK

foto : Kemendagri, Tito Karnavian (dok: Ist)

Nuansa Metro - Jakarta |  Rencana pelantikan 296 kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025 resmi ditunda. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang telah melewati proses putusan dismissal di MK.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini telah disampaikan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Presiden pun memberikan arahan agar pelantikan dilakukan secara efisien dengan mempertimbangkan hasil putusan dismissal yang akan dibacakan MK pada 4-5 Februari 2025.

"Presiden menilai jika selisih waktunya tidak terlalu jauh, lebih baik pelantikan dilakukan secara bersamaan. Dengan begitu, kepala daerah non-sengketa dan yang telah melewati putusan dismissal bisa dilantik dalam satu waktu," ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menunggu Proses Unggah Putusan MK

Hingga saat ini, Kemendagri belum dapat memastikan tanggal pasti pelantikan. Tito menyebut bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk memastikan seberapa cepat proses unggah putusan dismissal dapat diselesaikan.

Setelah putusan dismissal dibacakan, KPU di masing-masing daerah akan menetapkan hasilnya dan mengajukan nama kepala daerah terpilih ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebelum diteruskan ke Kemendagri untuk proses pelantikan.

Sementara itu, Komisi II DPR RI juga turut menindaklanjuti perubahan jadwal pelantikan. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin, 3 Februari 2025.

"Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pelantikan pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya putusan MK, kami perlu membahas kembali perubahan jadwal ini secara resmi," ujar Rifqi di Jakarta.

Menurut Rifqi, keputusan mengenai jadwal pelantikan harus tetap menghormati proses hukum di MK serta menjaga hubungan kemitraan politik yang baik antara lembaga negara.

Dengan adanya penundaan ini, para kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa harus menunggu kepastian jadwal baru yang akan ditetapkan setelah koordinasi lintas lembaga selesai dilakukan.



• ZuL/Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro