Nuansa Metro - Belawan | Seorang pria berinisial Suwarno (29) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan aksi pelecehan dan perampokan terhadap seorang wanita berinisial SZ (25). Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu, 19 Februari 2025, setelah dilakukan penyelidikan terhadap laporan korban.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui aplikasi pesan di ponsel. Keduanya sepakat untuk bertemu di depan Rumah Sakit Mitra Medika.
“Setelah bertemu, tersangka membawa korban ke lokasi kejadian. Sesampainya di sana, ia berpura-pura mengecek kondisi sepeda motornya sebelum akhirnya mengancam akan membunuh korban,” ujar AKP Riffi Noor Faisal.
Tersangka kemudian melakukan pelecehan terhadap korban dan merampas barang berharganya, yakni uang tunai sebesar Rp300 ribu serta satu unit ponsel. Setelah itu, ia meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Penyelidikan kepolisian berhasil menemukan ponsel korban yang telah berpindah tangan beberapa kali. Awalnya, ponsel tersebut berada di tangan Surya (46), yang membelinya dari Rolan (30) seharga Rp700 ribu. Sementara itu, Rolan mendapatkan ponsel tersebut dari tersangka utama, Suwarno, dengan harga Rp450 ribu.
Berdasarkan temuan tersebut, polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Suwarno pada Rabu, 19 Februari 2025. Namun, saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Akibatnya, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan aksinya.
Saat ini, Suwarno beserta dua orang lainnya yang terlibat dalam transaksi ponsel curian, yakni Rolan dan Surya, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
• NP
0 Komentar