Headline News

Pasutri di Batam Ditangkap Terkait Kasus Perdagangan Orang, Dibawa ke Kupang


Foto : Polisi saat mengamankan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus TPPO.  (Dok: Ist)

Nuansa Metro - Batam | Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus perdagangan orang di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kedua tersangka, DW alias Dodi (54) dan JY alias Jois (51), diamankan di rumah mereka di Perumahan Taman Nagoya Indah, Kota Batam, pada Selasa (11/2/2025).

DW diketahui merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung, sementara istrinya, JY, bekerja sebagai admin di perusahaan yang sama. Mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/343/XI/2024/SPKT/Polda NTT, tertanggal 25 November 2024.

Penangkapan dilakukan setelah tim TPPO Polda NTT berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Subdit IV/Renakta Polda Kepri.

Setelah ditahan selama dua hari di Polda Kepri, pasutri ini dibawa ke Kupang menggunakan pesawat Lion Air JT-692 pada Jumat (14/2/2025) malam. Mereka dikawal langsung oleh AKP Yance Yauri Kadiaman, yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Ende. 

Selain membawa kedua tersangka, tim juga membawa korban, INWL, yang merupakan warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Modus Kejahatan dan Barang Bukti

DW dan JY ditengarai merekrut korban INWL melalui perantaraan OAN tanpa mengikuti prosedur resmi. Berkat koordinasi antara Polda NTT dan BP3MI Kepri, korban berhasil diselamatkan. Polisi menemukan korban di rumah JY dan segera mengevakuasinya ke rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.

Dalam kasus ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk:

  • Satu unit handphone milik tersangka OAN,
  • Satu lembar tiket pesawat Lion Air atas nama korban Irza Nira Wati Loasana tertanggal 22 November 2024,
  • Print out rekening koran Bank Mandiri yang menunjukkan transfer Rp 2.000.000 dari JY ke OAN pada 22 November 2024,
  • Satu unit handphone milik JY,
  • Satu bundel Akta Pendirian PT Jasa Bakti Agung,
  • Satu unit handphone milik korban.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, membenarkan penangkapan ini.

 “Total ada tiga tersangka yang kita amankan, satu dari Kupang (OAN) dan dua dari Batam, yaitu pasutri DW dan JY,” ujar Kombes Patar pada Sabtu (15/2/2025).

Penyidik telah memeriksa delapan saksi, terdiri dari lima orang di Kupang dan tiga orang di Batam. Selain itu, satu ahli ketenagakerjaan juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

Polda NTT berkomitmen untuk terus menindak tegas kasus perdagangan orang dan bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan keselamatan korban serta memutus rantai kejahatan ini.


• Rls/NP 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro