Ilustrasi
Nuansa Metro - Karawang | Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru sekaligus bendahara di SD Negeri Darawolong II, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal ini berpotensi melanggar peraturan yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial N kepada awak media. Menurutnya, oknum berinisial O yang bertugas sebagai petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga diketahui menjabat sebagai Ketua BUMDes di Desa Darawolong.
“Saya tidak tahu pasti, tetapi kalau tidak salah dia memang Ketua BUMDes di Desa Darawolong. Dulu dia memang Ketua BPD, dan memang betul dia guru di SD Negeri Darawolong II,” ujar N, Sabtu (15/2/2025).
Menanggapi hal ini, Kepala Sekolah SDN Darawolong II, Hj. Julaeha, S.Pd., membenarkan bahwa O memang seorang guru dan bendahara di sekolah tersebut.
"Ya, benar, beliau guru dan bendahara di sini. Beliau sudah PNS. Kalau soal jabatan di pemerintah desa, saya kurang tahu pasti,” ujarnya singkat.
Aturan Mengenai Rangkap Jabatan PNS
Berdasarkan peraturan yang berlaku, PNS atau ASN yang berprofesi sebagai guru boleh merangkap jabatan di pemerintahan desa atau kelurahan dengan beberapa ketentuan:
- Harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
- Harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang, seperti Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota.
- Harus memastikan bahwa rangkap jabatan tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab utama sebagai guru.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengatur bahwa seorang PNS wajib:
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Menjaga kepercayaan masyarakat terhadap PNS.
Pemkab Karawang Diminta Bertindak
Hingga berita ini ditayangkan, O belum memberikan tanggapan terkait dugaan rangkap jabatannya. Saat disambangi ke rumahnya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia pun tidak memberikan jawaban.
Menanggapi hal ini, masyarakat meminta Pemkab Karawang dan Dinas Pendidikan segera melakukan penelusuran serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai aturan yang berlaku.
Kejelasan status rangkap jabatan ini sangat penting demi menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara.
• Kojek
0 Komentar