Nuansa Metro - Karawang | Masyarakat Karawang Bersatu (MKB) kembali menyuarakan penolakan terhadap izin eksploitasi tambang PT Mas Putih Belitung (MPB). Dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (27/2/2025), MKB menuding PT MPB melakukan manipulasi izin usaha agar dapat lolos dengan status Usaha Kecil Menengah (UKM).*
Audiensi yang berlangsung di DPRD Jawa Barat itu dipimpin Ketua Komisi IV Rizaldy Priambodo, didampingi anggota DPRD lainnya, seperti Pipik Taufik Ismail dari Fraksi PDI-P dan Jenal Arifin dari Fraksi Partai Demokrat.
Turut hadir perwakilan Dinas ESDM Jabar, DLHK Jabar, BMPR Jabar, serta DPMPTSP Jabar.
Dalam pertemuan tersebut, PT MPB mengakui bahwa izin yang mereka ajukan berstatus UKM dengan nilai investasi kurang dari Rp5 miliar. Namun, pernyataan ini langsung mendapat bantahan keras dari MKB.
Presidium MKB, Yudi Wibiksana, menilai bahwa PT MPB sengaja memanipulasi izin agar dapat beroperasi dengan lebih mudah.
“Kami sangat menyesalkan upaya manipulasi ini. Faktanya, pertambangan bukan usaha skala kecil. Kami juga tidak bisa melupakan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang melibatkan Direktur PT MPB saat ini, Freddy, dalam kasus suap Ade Swara, Bupati Karawang (nonaktif) pada 2015 lalu,” ujar Yudi dalam pernyataan persnya, Kamis (27/2/2025) malam.
Yudi mengungkapkan bahwa dalam persidangan Tipikor Bandung pada 2015, Freddy yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT JSI mengaku telah memberikan uang Rp4,8 miliar kepada istri bupati Karawang, Nuriatifah, serta Rp1,2 miliar kepada almarhum Tono Bahctiar, mantan Ketua DPRD Karawang.
“Sekarang, dugaan manipulasi izin untuk mendapatkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) semakin nyata. Ini bukan usaha kecil, ini eksploitasi besar yang berdampak pada lingkungan,” tegasnya.
MKB juga menyatakan kekecewaan terhadap Komisi IV DPRD Jabar yang dinilai cenderung memfasilitasi PT MPB dalam memperbaiki atau memuluskan izin tambang.
“Kami tegaskan, tidak ada negosiasi. Kami menolak tambang ini dan mendesak pencabutan IUP PT MPB,” kata Yudi dengan tegas.
Menanggapi perdebatan dalam audiensi, Ketua Komisi IV DPRD Jabar Rizaldy Priambodo menyatakan bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.
“Kita bisa melihat ada perbedaan pandangan dari kedua belah pihak terkait tata ruang. Oleh karena itu, solusi terbaik adalah membawanya ke pengadilan,” ujar Rizaldy.
Audiensi ini mencerminkan pertarungan kepentingan antara warga yang ingin menjaga lingkungan dan pihak perusahaan yang berusaha mendapatkan izin tambang.
Keputusan akhir kini bergantung pada langkah hukum yang akan ditempuh oleh kedua pihak.
• Red
0 Komentar