Headline News

MK Diskualifikasi Cawabup Pasaman, KPU Wajib Gelar Pemungutan Suara Ulang


Foto : Saat sidang Mahkamah Konstitusi (MK)  (dok: net)

Nuansa Metro - Jakarta |  Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution. Keputusan ini diambil karena MK menilai Anggit tidak jujur dalam mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa setiap calon kepala daerah wajib terbuka kepada publik mengenai status hukum mereka, termasuk jika pernah menjadi terpidana. Anggit dinilai telah menyembunyikan fakta tersebut dengan membiarkan surat keterangan tidak pernah dipidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Belakangan, surat tersebut dikoreksi oleh pengadilan karena tidak sesuai dengan data yang sebenarnya.

Selain itu, MK juga menemukan bahwa Anggit tidak mengoreksi surat catatan kepolisian yang menyatakan dirinya tidak pernah melakukan tindak kriminal. Seharusnya, kata MK, Anggit menolak surat tersebut karena diterbitkan sebelum penetapan pasangan calon.

"Anggit Kurniawan Nasution seharusnya telah menolak dan secara jujur menyatakan bahwa surat keterangan catatan kepolisian itu tidak benar serta tidak sesuai dengan data pribadinya," kata Suhartoyo.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MK menilai pencalonan Anggit cacat hukum dan tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, tanpa mengikutsertakan Anggit sebagai calon wakil bupati.

"Mahkamah tidak ragu untuk mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution dari kontestasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 serta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan dirinya," tegas Suhartoyo.

Selain PSU, MK juga meminta KPU menyelenggarakan satu kali debat terbuka bagi pasangan calon guna memaparkan visi, misi, dan program sebelum pemungutan suara ulang. Sementara itu, keputusan terkait pengganti Anggit diserahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusungnya.

Keputusan ini menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses pemilihan kepala daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi calon pemimpin untuk selalu menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan integritas dalam demokrasi.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro