Nuansa Metro - Bekasi | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan inspeksi ke lokasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2). Dalam kunjungan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi data tanah.
Menurut Nusron, terdapat ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Beberapa bidang tanah yang seharusnya berada di daratan justru tercatat berada di laut.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah ini dari laut,” tegas Nusron.
Manipulasi Data Mencapai 581 Hektare
Di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, tercatat ada 89 peta bidang tanah milik 67 orang yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, hasil verifikasi menunjukkan adanya pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) secara tidak sah.
“Semula bidang tanah di darat tercatat seluas 72 hektare. Namun, setelah kami tinjau, yang benar-benar ada di darat hanya 11 hektare. Sisanya dipindahkan ke wilayah laut,” ungkap Nusron.
Total luas tanah yang diduga mengalami manipulasi mencapai 581 hektare, terdiri dari:
- 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL)
- 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN)
- 72 hektare bidang tanah PTSL yang awalnya di darat tetapi dipindahkan ke laut pada tahun 2022
BPN Akan Tindak Tegas Oknum yang Terlibat
Atas temuan ini, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas, termasuk menyelidiki oknum di internal BPN yang terlibat dalam manipulasi data.
“Kami sedang menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada unsur pidana, kasus ini akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Terkait dengan sertifikat HGB yang sudah terbit sejak 2013, Nusron menegaskan bahwa pembatalannya tidak bisa dilakukan secara otomatis karena telah berusia lebih dari lima tahun.
“Kami akan meminta pemegang sertifikat untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka menolak, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan,” jelasnya.
Dalam kunjungan ini, Nusron Wahid didampingi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga Muda Saleh, serta Kepala Biro Humas Harison Mocodompis.
Dengan temuan ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk membersihkan praktik manipulasi data pertanahan serta menegakkan hukum bagi pihak-pihak yang terbukti bersalah.
• NP
0 Komentar