Headline News

Menteri ATR/BPN Tegas, Pungli Dalam Program PTSL Akan Diproses Hukum


Foto : Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid  (dok: Ist)


Nuansa Metro - Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia menegaskan bahwa kepala desa atau panitia PTSL yang meminta biaya di luar ketentuan resmi akan dikenai sanksi hukum, bahkan jika uang pungli telah dikembalikan.

"Proses hukum akan tetap berjalan meskipun uang yang sudah dipungut dikembalikan. Ini adalah bentuk kejahatan dalam jabatan yang tidak bisa dibiarkan. Kami akan menindak pelanggaran sesuai aturan agar ada efek jera," ujar Nusron Wahid.

Batas Biaya Resmi PTSL

PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang terjangkau. Pemerintah telah menetapkan batas biaya maksimal yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu:

  • Jawa dan Bali: Rp 150.000
  • Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp 200.000
  • Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp 250.000
  • Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp 450.000

Aturan ini telah berlaku sejak 2016. Namun, laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa pungutan liar masih marak terjadi. Sejumlah warga mengaku diminta membayar hingga Rp 1 juta, jauh di atas batas resmi.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pungli

Pungli dalam program PTSL dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pemerasan, dengan ancaman hukuman sebagai berikut:

  1. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    • Hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
  2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan)

    • Ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
  3. Pasal 423 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang)

    • Hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain hukuman pidana, pejabat yang terbukti melakukan pungli juga bisa dikenai sanksi administratif, termasuk pemberhentian dari jabatan.

Layanan Pengaduan untuk Masyarakat

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian ATR/BPN membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungli. Warga dapat melaporkan kasus melalui kanal pengaduan resmi kementerian atau dinas pertanahan setempat. Laporan dapat diproses tanpa bukti kwitansi, asalkan didukung minimal tiga saksi yang mengalami kerugian serupa.

Saat ini, beberapa kasus pungli sedang ditindaklanjuti, termasuk di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, di mana warga mengaku dipungut hingga Rp 700.000, padahal biaya resmi hanya Rp 150.000.

Harapan Pemerintah untuk PTSL yang Bersih

Nusron Wahid menegaskan pentingnya transparansi pemerintah daerah dalam menerapkan ketentuan biaya agar program PTSL berjalan dengan baik.

"Program PTSL adalah hak masyarakat, bukan ajang pungli. Kami akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas agar program ini benar-benar bermanfaat bagi rakyat," tegasnya.

Pemerintah berharap dengan langkah hukum yang tegas dan sosialisasi yang lebih luas, program PTSL dapat berjalan lebih transparan, adil, dan bebas dari pungli, sehingga masyarakat bisa memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang sesuai ketentuan.



• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro