Ilustrasi penambangan
Nuansa Metro - Karawang | Rencana eksploitasi kawasan karst di Karawang kembali menuai penolakan dari masyarakat. PT Mas Putih Belitung (MPB) dikabarkan berencana melakukan penambangan di kawasan yang dikenal sebagai sumber mata air kehidupan.
Hal ini mendapat reaksi keras dari Masyarakat Karawang Bersatu (MKB), yang menilai eksploitasi tersebut bertentangan dengan aturan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, izin eksploitasi PT MPB bermula dari surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.
Surat bernomor 530/6829/EK tertanggal 23 Desember 2020 itu ditujukan kepada Chandra, Direktur Utama PT MPB. Setahun kemudian, surat tersebut diterima oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan akhirnya disetujui oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Menurut perwakilan MKB, Yudi Wibisana, izin tersebut mencakup eksploitasi di Blok A seluas 41 hektar dan Blok B seluas 46 hektar. Namun, MKB dengan tegas menolak rencana tersebut meskipun Kementerian ESDM menetapkan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
“Kami menolak eksploitasi ini karena aturan sudah jelas. Karst Karawang masuk dalam kawasan lindung geologi sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Karawang. Eksploitasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH),” ujar Yudi, Jumat (14/2/2025).
MKB juga mendesak Pemprov Jawa Barat untuk membatalkan rekomendasi yang diberikan oleh mantan Bupati Karawang.
Menurut Yudi, keputusan tersebut cacat secara kajian lingkungan hidup karena tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasannya.
“Jika kawasan karst ini rusak, dampaknya akan sangat besar. Pemkab Karawang bisa kehilangan triliunan rupiah akibat menurunnya debit air di gua dan mata air yang menjadi sumber kehidupan warga,” tegasnya.
Selain itu, kawasan karst juga berfungsi sebagai benteng alam yang menjaga keberlangsungan hidup masyarakat Karawang. Kerusakan kawasan ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada ketersediaan air dan ekosistem di sekitarnya.
Sebagai bentuk protes, MKB berencana menggelar aksi bela alam di Kantor Pemprov Jawa Barat pada 19 Februari 2025. Mereka menyerukan penolakan terhadap izin pertambangan yang diberikan kepada PT MPB.
“Kawasan karst harus tetap lestari. Ini adalah harga mati bagi kami,” pungkas Yudi Wibisana.
• Irfan
0 Komentar