Nuansa Metro - Samarinda | Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus menindak tegas dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Pada Rabu, 13 Februari 2025, tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menahan seorang tersangka baru, SR, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RPB sejak 2010 hingga saat ini.
Penahanan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kejati Kaltim, Imam Wijaya, melalui Kasi Penkum Bidang Intelijen, Toni Yuswanto. Ia menjelaskan bahwa SR diduga terlibat dalam penyimpangan keuangan Perusda BKS, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,2 miliar.
“SR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP,” ujar Toni dalam keterangan tertulisnya.
Perkembangan Kasus
Kasus ini bermula dari kerja sama Perusda BKS dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017–2019, dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 miliar. Sayangnya, kerja sama tersebut tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, sehingga berujung pada kegagalan dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Sebelum SR, Kejati Kaltim telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu:
IGS, mantan Direktur Utama Perusda BKS periode 2016–2020
NJ, Kuasa Direktur CV ALG
Penahanan SR menjadi langkah lanjutan setelah penyidik memperoleh bukti tambahan yang menguatkan keterlibatannya dalam kasus ini.
Alasan Penahanan
Tersangka SR akan ditahan selama 20 hari ke depan, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya:
Ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara
Potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti
Risiko mengulangi tindak pidana serupa
“Penahanan ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a KUHAP,” tambah Toni.
SR dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kaltim Tegas dalam Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan korupsi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami akan menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus ini,” tutup Toni.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang akan menyusul.
• Rls/Red
0 Komentar