Nuansa Metro - Deli Serdang | Perusahaan pengolahan limbah, PT Sumatera Deli Lestari Indah (SDLI), yang berlokasi di Dusun XIX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akan dipanggil oleh Komisi 2 DPRD Deli Serdang terkait perizinan usaha pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) serta Non B3. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Deli Serdang, Indra Silaban, SH, pada Sabtu (15/2/2025).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perusahaan tersebut, khususnya dalam hal pemusnahan limbah B3.
Indra mengungkapkan bahwa PT SDLI juga telah dilaporkan masyarakat ke Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran perizinan pengelolaan limbah.
“Kami akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat ini. PT SDLI mengelola limbah yang berbahaya dan beracun, sehingga harus dipastikan mereka memiliki izin dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Indra.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera memanggil perwakilan perusahaan dan meminta mereka membawa dokumen lengkap terkait izin usaha serta sistem pengelolaan limbah yang mereka jalankan.
Indikasi Pelanggaran dan Kepulan Asap dari Cerobong Pabrik
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT SDLI telah berdiri sejak tahun 2011 dan mulai beroperasi pada tahun 2016 dengan fokus pengelolaan limbah B3 organik dan non-organik.
Namun, dari pantauan wartawan di lokasi pada Sabtu siang (15/2), terlihat cerobong pabrik mengeluarkan asap pekat yang mencurigakan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas keamanan PT SDLI, Herman, mengaku tidak mengetahui siapa yang bisa memberikan keterangan terkait polusi udara tersebut.
Ketika wartawan menanyakan izin untuk bertemu dengan pihak Humas perusahaan, jawaban yang diberikan juga mengarah pada ketidaktahuan. Situasi semakin mencurigakan dengan adanya larangan mengambil gambar dan video di depan gerbang perusahaan.
Permasalahan Perizinan dan Dampak Lingkungan
Baru-baru ini, PT SDLI juga tengah menghadapi persoalan terkait izin pengelolaan limbah serta pengelolaan sumber daya air. Dari investigasi yang dilakukan, diduga terdapat beberapa kesalahan dalam proses perizinan tersebut.
Perusahaan ini diketahui menampung limbah dari berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, laboratorium, klinik, dan poliklinik di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Namun, permasalahan limbah B3 di Sumatera Utara sendiri masih menjadi kekhawatiran besar.
Banyak penghasil limbah B3 yang membuang limbahnya sembarangan tanpa prosedur yang sesuai, seolah-olah limbah tersebut adalah sampah biasa.
Beberapa jenis limbah B3 yang sering dibuang sembarangan meliputi limbah klinis, produk farmasi kedaluwarsa, bahan kimia usang, peralatan laboratorium terkontaminasi, kemasan produk farmasi, limbah elektronik, dan filter bekas.
DPRD Deli Serdang menegaskan bahwa semua perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah di wilayah ini harus mematuhi aturan yang berlaku.
Komisi 2 DPRD berencana untuk melakukan inspeksi langsung ke PT SDLI guna memastikan apakah perusahaan ini beroperasi sesuai ketentuan atau justru berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang berbahaya.
Pemerintah dan masyarakat diharapkan terus mengawasi pengelolaan limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
• Romson N
0 Komentar