Headline News

Komisi I DPRD Jabar Bahas Status Lahan SMA Negeri 1 Telukjambe Barat di Desa Wanasari


Foto : Gedung SMAN 1 Telukjambe Barat   (dok: istimewa)

Karawang – Komisi I DPRD Jawa Barat, yang dipimpin oleh Rahmatt Hidayat Djati (Toleng), mengunjungi Kantor Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Rabu (12/2/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk menggelar dengar pendapat mengenai status lahan aset desa seluas 12.500 meter persegi yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 1 Telukjambe Barat sejak tahun 2016.

Kepala Desa Wanasari, H. Sukarya WK, menjelaskan bahwa SMA Negeri 1 Telukjambe Barat awalnya menumpang di gedung SD Wanasari. Untuk menyediakan lahan bagi sekolah tersebut, ia secara pribadi merapikan tanah yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan industri PT. Bintang dengan biaya sebesar Rp 1,5 miliar. 

Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Karawang membangun gedung SMA menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 2,3 miliar. Pada tahun 2022, Sukarya WK kemudian mensertifikatkan lahan tersebut atas nama aset Desa Wanasari.

Dalam pertemuan ini, Sukarya WK menegaskan perlunya keseriusan dari Komisi I DPRD Jabar dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar dalam memfasilitasi perubahan status kepemilikan lahan. Ia berharap aset tersebut dapat beralih menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengingat kewenangan pengelolaan SMA berada di tingkat provinsi.

Menurut Sukarya WK, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Pemprov Jabar sejak 2021 agar segera menyelesaikan penggantian lahan desa yang digunakan oleh SMA Negeri 1 Telukjambe Barat. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan terkait nilai penggantian lahan tersebut.

Ketua MKKS SMA Negeri Kabupaten Karawang, Yunanto, yang mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV, menegaskan bahwa pembangunan sekolah terkendala oleh status kepemilikan tanah yang masih menjadi aset desa.

Permasalahan Serupa di Jawa Barat

Dalam kesempatan yang sama, anggota DPRD Jabar Sri Rahayu Agustina mengungkapkan bahwa pembangunan SMA Negeri 1 Telukjambe Barat merupakan bagian dari aspirasinya saat menjabat sebagai Pimpinan DPRD Karawang. Ia menyebut, pembangunan sekolah ini bersamaan dengan lima SMA Negeri lainnya di Kabupaten Karawang, termasuk SMA Negeri Tirtajaya, SMA Negeri Batujaya, dan SMA Negeri Cilamaya.

Kabid Bina Desa DPMD Jabar, Asep Nandang Rosadi, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengelolaan aset desa harus mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang telah diperbarui pada 2024. Dalam aturan tersebut, tanah kas desa tidak boleh berkurang atau dihibahkan kepada pemerintah daerah atau provinsi.

“Soal ini telah menjadi permasalahan serius di Jawa Barat karena ada 84 gedung sekolah yang status kepemilikan tanahnya masih tercatat sebagai aset desa,” ungkap Asep.

Ia menambahkan bahwa solusi yang dapat ditempuh adalah sistem sewa lahan berdasarkan peraturan desa atau ruislag (tukar guling) dengan penggantian tanah sesuai penilaian dari Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam hal ini, pemohon harus menyediakan tanah pengganti yang sebanding dengan lahan yang digunakan.

Langkah Pemprov Jabar

Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar, Erwan Setiawan, menyatakan bahwa sejak pengelolaan SMA dan SMK dialihkan ke provinsi, pihaknya mencatat ada 83 sekolah di Jawa Barat yang status lahannya masih bermasalah. Di Kabupaten Karawang sendiri, terdapat dua SMA dan satu SMK dengan kondisi serupa.

Menurut Erwan, jika ada kemungkinan penggantian lahan, maka proses pelepasan hak kepemilikan harus melibatkan Tim Sebelas. Penggantian lahan dilakukan dalam bentuk uang yang ditransfer ke rekening kas desa, kemudian digunakan untuk membeli lahan pengganti sesuai penilaian KJPP.

“Jika dilakukan sistem sewa lahan, luas minimum untuk SMA adalah satu hektare, sementara untuk SMK bisa lebih luas karena membutuhkan ruang produksi,” jelasnya.

Ancaman Pengusiran SMA Negeri 1 Telukjambe Barat

Menanggapi lambannya penyelesaian status kepemilikan tanah ini, Kades Wanasari Sukarya WK menegaskan bahwa keputusan akhir ada di tangan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

“Apakah mereka benar-benar serius ingin menyelesaikan masalah ini atau tidak?” ujarnya tegas.

Ia juga mengungkapkan bahwa jika tidak ada kejelasan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk meminta SMA Negeri 1 Telukjambe Barat meninggalkan lahan desa.

“Pendidikan itu penting bagi anak bangsa, termasuk warga Karawang. Lahan sekolah ini masih kurang luas, dan saya siap menyediakan tambahan lebih dari setengah hektare lagi. Tapi kalau tidak ada kejelasan, bisa saja sekolah ini kami minta untuk keluar,” pungkasnya dengan nada kecewa.

Pertemuan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan, namun belum menghasilkan solusi konkret. Masyarakat dan pihak sekolah kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menyelesaikan masalah ini demi keberlangsungan pendidikan di Telukjambe Barat.


• red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro