Nuansa Metro - Karawang | Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Karawang, Nana Kustara, SH., MH., menyoroti dugaan penyalahgunaan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Karawang yang ditilang di Terminal Kabupaten Subang pada Sabtu (15/2/2025).
Mobil bus tersebut kedapatan menggunakan pelat hitam, padahal aslinya berpelat merah, yang langsung memicu reaksi publik.
Nana menegaskan bahwa mengubah pelat nomor kendaraan dinas merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.
“Pemalsuan pelat merah menjadi hitam adalah tindakan melawan hukum yang dapat dikenai hukuman kurungan dua bulan serta denda hingga lima ratus ribu rupiah,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti indikasi penyalahgunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
“Pelat merah menandakan kendaraan pemerintah, sedangkan pelat hitam diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Jika pelat nomor diubah, ada dugaan bahwa kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan di luar tugas resmi,” tambahnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Nana meminta Pemerintah Daerah lebih selektif dalam memberikan izin penggunaan kendaraan dinas dan memastikan penggunaannya sesuai peraturan.
“Pemerintah daerah harus lebih ketat dalam mengawasi penggunaan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan, termasuk dalam hal pinjam pakai untuk keperluan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nana juga meminta kepolisian menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam kasus ini.
“Jika perubahan pelat dilakukan agar kendaraan bisa mengisi BBM bersubsidi, maka hal ini perlu ditelusuri lebih jauh. Dugaan tersebut sangat mungkin terjadi,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian publik, dan diharapkan aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi.
• Red
0 Komentar