Nuansa Metro - Karawang | Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Melalui Surat Instruksi Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025, ia secara tegas melarang segala bentuk pungutan kepada siswa, baik berupa iuran, sumbangan, maupun pemotongan dana bantuan pendidikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan dunia pendidikan yang bersih dan bebas dari kapitalisasi.
"Instruksi Bupati sudah jelas. Tidak ada lagi pungutan atas nama apapun dan dalam bentuk apapun," ujar Sekda dalam wawancara pada Rabu (12/2/2025).
Sekolah Wajib Patuh, Pengawasan Diperketat
Dalam surat instruksi tersebut, Bupati Karawang meminta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh satuan pendidikan.
Tidak hanya itu, masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, warga dapat langsung melaporkannya ke Tim Saber Pungli Karawang melalui Inspektorat Pembantu Khusus.
Langkah ini diambil setelah maraknya laporan dari masyarakat mengenai adanya pungutan liar di berbagai sekolah. Pungutan yang kerap terjadi, termasuk pemotongan dana bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), kini dilarang keras.
Ketua MKKS Dukung Kebijakan Bupati
Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Karawang, Asma, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa sekolah harus bekerja sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh pemerintah.
*"Kami pihak sekolah sepenuhnya akan mematuhi putusan pemerintah daerah. Kita harus patuh dan taat atas perintah dan keputusan pimpinan,"* ujar Asma.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pihak sekolah untuk mengelola anggaran Bantuan Operasional Sekolah dan Pendidikan (BOSP) dengan cermat dan transparan.
"Sekolah harus menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang mengacu pada sistem MARKAS yang ditetapkan oleh Disdikpora. Kepala sekolah harus benar-benar matang dalam perencanaan anggaran. Jika suatu pengeluaran tidak ada dalam perencanaan, maka sebaiknya tidak dilakukan," tambahnya.
Sekolah Harus Jadi Tempat Belajar yang Bebas dari Pungli
Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan tanpa beban tambahan dari pungutan yang tidak semestinya.
Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah dan keterlibatan masyarakat, Pemkab Karawang ingin memastikan bahwa sekolah benar-benar menjadi tempat belajar yang nyaman dan bersih dari pungli.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli di sekolah. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan.
• daryadi/Red
0 Komentar