Headline News

Ketua DPW J.P.K.P Jabar Tegaskan, Wartawan Dan LSM Harus Kawal Transparansi Anggaran Publik


Foto : Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPW J.P.K.P) Jawa Barat, Endang Suryana.

Nuansa Metro - Bandung |  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Jawa Barat, Endang Suryana, menegaskan pentingnya peran wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam menjaga transparansi serta menjalankan fungsi kontrol sosial. 

Endang menekankan bahwa akses terhadap informasi publik adalah hak yang dijamin oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).  

Menurut Endang, wartawan dan LSM memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa anggaran negara, seperti Dana Desa, Dana BOS dan APBD, benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.  

"Jaga marwah wartawan dan LSM dengan menjalankan tugas sebagai kontrol sosial. Jika ada informasi publik yang tidak diberikan, jalankan mekanisme sesuai UU KIP," ujar Endang.  

Langkah Hukum Jika Informasi Publik Tidak Diberikan

Endang menjelaskan bahwa jika instansi terkait tidak merespons permintaan informasi, wartawan dan LSM dapat mengajukan permohonan resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

Jika permohonan tetap tidak dipenuhi atau ditolak tanpa alasan yang jelas, langkah selanjutnya adalah mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.  

"Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menghalangi keterbukaan informasi, kita harus melawan dengan mekanisme hukum yang ada," tegasnya.  

Profesionalisme dan Etika dalam Mengawal Kebijakan

Endang juga menyinggung atas adanya pernyataan Menteri Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) beberapa waktu lalu yang menyinggung keresahan kepala desa akibat ulah oknum LSM dan wartawan bodrek memicu reaksi keras dari berbagai pihak, khususnya dari kalangan insan pers dan aktivis LSM.  

Endang menilai pernyataan tersebut kurang bijak jika disampaikan di forum terbuka. Ia menegaskan bahwa seorang menteri seharusnya berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang bisa menimbulkan kesalahpahaman, terutama menyangkut profesi yang diatur oleh undang-undang.  

Endang juga mengakui adanya oknum dari LSM dan media yang tidak bertanggung jawab, tetapi ia juga menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi atau pemerasan harus ditangani melalui jalur hukum.  

“Kalau memang ada tindakan pemerasan atau intimidasi, kepala desa bisa langsung melaporkannya ke pihak berwajib. Itu ranah hukum, bukan ranah opini,” ujarnya.

Selain menekankan pentingnya transparansi, Endang juga mengingatkan agar wartawan dan aktivis LSM tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya.  

"Jangan mudah terintimidasi atau dikriminalisasi. Jika kita bekerja dengan benar dan sesuai hukum, perjuangan untuk membela kepentingan rakyat terus berjalan," tandasnya.  

Belum lama inipun, telah viral kasus dugaan adanya pungli dilingkungan sekolah yang berhubungan dengan dana PIP. Seharusnya pihak sekolah dan PGRI kabupaten Karawang cermat dan bijak dalam menanggapi adanya kritikan dari content creator Bro Ron itu.

"Seharusnya PGRI Karawang juga lebih cermat dan bijak dalam menanggapi kritikan dari seorang content creator Bro Ron. Gak usah terlihat panik begitu, apalagi pihak PGRI rencananya akan mengerahkan masa dan melakukan demo ke kantor Pemkab Karawang. Tentunya Itu bentuk ketidakeleganan dari organisasi para pendidik itu. Janganlah setiap ada masalah itu diselesaikan dengan aksi demo, lebih baik duduk bersama untuk mencari solusi," ujar Endang.

Dengan adanya UU KIP, Endang berharap pengelolaan dana publik semakin transparan dan akuntabel. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal kebijakan pemerintah agar selalu berpihak kepada kepentingan rakyat.  

"Jika ada dugaan penyimpangan, jangan ragu untuk menindaklanjuti sesuai prosedur yang ada," pungkasnya.



• Irfan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro