Headline News

Kejagung Temukan Aliran Dana Ilegal Kripto Yang Merugikan Negara Rp1,3 Triliun


Foto : Kajagung ST Burhanuddin (dok: Ist)

Nuansa Metro - Jakarta |  Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya aliran dana ilegal dalam bentuk mata uang kripto yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun. Penemuan ini menambah daftar panjang kasus penipuan investasi melalui kripto yang semakin marak terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa Indonesia saat ini berada di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai 157,1 miliar dolar Amerika Serikat. 

Hal ini mencerminkan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap inovasi digital, namun di sisi lain, juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.

“Perkembangan ini membawa dua dampak. Di satu sisi, masyarakat semakin sadar akan potensi digital, namun di sisi lain, teknologi ini juga bisa disalahgunakan untuk tindakan kriminal,” ujar Asep dalam keterangannya pada Kamis (6/2).

Asep juga mengungkapkan bahwa para pelaku tindak pidana sering kali menggunakan perangkat digital untuk menyamarkan jejak transaksi mereka, salah satunya melalui metode mixer dan tumbler, yang memungkinkan pemindahan aset antar blockchain tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum.

Untuk itu, Asep meminta jajaran Kejaksaan agar memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk memahami mekanisme transaksi digital, terutama dalam menelusuri aliran dana kripto. 

"Metode konvensional saja tidak cukup untuk menyelesaikan perkara seperti ini. Kami akan menghadapi lebih banyak kasus yang membutuhkan kolaborasi antar satuan kerja dan pemahaman yang sama dalam investigasi aset kripto," kata Asep.

Selain itu, Asep mengungkapkan bahwa pemerintah telah berusaha menciptakan ekosistem kripto yang lebih tertib dan aman melalui pembentukan Undang-Undang Penguatan Sektor Keuangan (UU PSK) mengenai Aset Kripto. 

Dengan adanya regulasi ini, Kejaksaan berharap agar setiap pelanggaran hukum terkait sektor kripto dapat ditangani dengan tegas.

“Kami akan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum,” pungkas Asep.


• Red 

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro