Headline News

Izin Lahan Dipertanyakan, Legal PT JJAA: "Ada Ijin Perusahaan Kami"


Nuansa Metro - Deli Serdang |  PT JJAA, sebuah perusahaan penggemukan sapi di Deli Serdang, tengah menjadi sorotan. Perusahaan yang disebut-sebut memiliki lahan usaha sekitar 17 hektare ini diduga hanya mengantongi izin peruntukan lahan seluas setengah hektare.  

Selain persoalan izin lahan, PT JJAA juga diduga tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Limbah dari aktivitas usaha mereka disebut-sebut hanya disaring melalui kolam-kolam sederhana sebelum akhirnya mengalir ke Sungai Belumai.  

Tak hanya itu, perusahaan yang merupakan anak usaha dari sebuah perusahaan di Lampung ini juga diduga tidak melalui prosedur karantina hewan saat mendatangkan bibit sapi dari Australia. 

Setibanya di Pelabuhan Belawan, sapi-sapi tersebut langsung diangkut dengan truk menuju lokasi PT JJAA diduga tanpa proses karantina yang semestinya dilakukan.  

Menanggapi hal ini, pihak perusahaan mengklaim telah memiliki izin resmi, termasuk terkait pengelolaan limbah. 

"Ada izin perusahaan kami," ujar Pita, pihak legal PT JJAA, sembari menunjukkan beberapa dokumen kepada media.  

Namun, saat sebelumnya dikonfirmasi terkait keberadaan IPAL, salah satu pihak perusahaan berinisial D justru meminta agar pertanyaan tersebut dialamatkan kepada seseorang bernama Artini, yang diduga merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang.  

"Bisa konfirmasi ke Bu Artini ya," balasnya singkat melalui pesan WhatsApp.  

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran ini. 

Sementara itu, persoalan izin, pengelolaan limbah, dan prosedur karantina sapi di PT JJAA masih menjadi tanda tanya besar.  

Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini.


• romson nainggolan

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro