Nuansa Metro - Karawang | Hendra Supriatna, S.H., M.H., seorang lawyer terkemuka di Karawang, memberikan perhatian serius terhadap protes warga terkait kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang. Warga menolak Surat Keputusan (SK) No. 100/SK/MASQK/2025 yang menetapkan panitia pemilihan ketua DKM periode 2025-2029, dengan alasan bahwa SK tersebut cacat hukum dan ilegal.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Hendra menegaskan bahwa pemilihan ketua DKM harus mengikuti aturan yang berlaku di pemerintahan serta ketentuan Bupati Karawang. Ia menyebutkan bahwa penetapan Ustad Ujang sebagai ketua DKM dianggap prematur karena Masjid Agung Karawang masih berstatus aset negara.
"Semua ini ada aturannya dalam pemerintahan dan regulasi dari Bupati Karawang. Saya menilai kepengurusan ini masih prematur dan harus dievaluasi," tegas Hendra.
Selain itu, ia juga meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pihak terkait menertibkan kegiatan yang berbau mistik di Masjid Agung Karawang. Menurutnya, perlu ada perbaikan terkait nama masjid dan keberadaan makam yang diduga palsu di lingkungan masjid tersebut.
"Jika semua ini diperbaiki, saya yakin masyarakat Karawang akan memiliki intelektual tinggi dan bisa bersaing di dunia internasional," ujarnya.
Warga Menunggu Respons Pihak Berwenang
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai tuntutan warga. Masyarakat Karawang berharap agar pemerintah segera meninjau ulang kepengurusan DKM Masjid Agung demi memastikan bahwa segala prosesnya sesuai aturan hukum yang berlaku.
• Red
0 Komentar