Foto : Gedung Mahkamah Konstitusi (dok: Ist)
Nuansa Metro - Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) sore, MK menyatakan permohonan tersebut tidak memenuhi unsur dan bukti yang cukup, sehingga langsung dihentikan (dismissal) tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan keputusan ini, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. Keputusan tersebut diambil secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, yang terdiri dari Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Hakim Daniel P Foekh menjelaskan bahwa dalil gugatan yang diajukan oleh tim hukum Sahrul-Gungun terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, penggunaan logo, serta politik uang tidak memiliki bukti yang kuat.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Daniel dalam persidangan.
Karena itu, MK menilai tidak perlu melanjutkan perkara ke tahap sidang pembuktian. Hakim menegaskan bahwa tahapan Pilkada Kabupaten Bandung 2024 telah berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dadang-Ali Sah Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Bandung
Dengan putusan MK ini, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih. Keputusan ini bersifat final dan mengikat, menandai akhir dari seluruh rangkaian sengketa Pilkada Kabupaten Bandung.
Keputusan MK ini menjadi penegasan bahwa proses pemilihan telah berlangsung sesuai aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Bandung mengenai kepemimpinan daerah ke depan.
• Red
0 Komentar