Headline News

Empat Warga Aceh Ditangkap, Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional


Ilustrasi sabu (dok;net)

Nuansa Metro - Jakarta |  Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 135 kilogram di Aceh. Barang haram tersebut diduga berasal dari Thailand dan masih berkaitan dengan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh buronan kelas kakap, Fredy Pratama.

Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025), Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait peredaran sabu asal Thailand yang dikirim ke Indonesia.

 "Kemungkinan besar ini merupakan barang milik Fredy Pratama," ujarnya.

Fredy Pratama Masih Aktif Kendalikan Jaringan

Mukti menegaskan bahwa Fredy Pratama masih aktif mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia meskipun telah menjadi buronan sejak 2014. Bahkan, ia disebut telah mengubah pola komunikasi untuk menghindari pelacakan oleh aparat.

“Fredy masih mempertahankan jaringannya di Indonesia. Kami mendeteksi bahwa ia terus berupaya memperkuat sindikasi ini,” kata Mukti.

Untuk membongkar jaringan tersebut, kepolisian akan menerapkan strategi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana yang mengarah ke Fredy Pratama.

“Kalau hanya menangkap pelaku di lapangan, mereka tidak akan mengaku. Namun, jika kita menelusuri rekening mereka, pasti ujungnya mengarah ke Fredy Pratama,” jelasnya.

Buronan yang Sulit Ditangkap

Fredy Pratama diyakini masih bersembunyi di Thailand dan mendapat perlindungan dari pihak tertentu. Polri pun terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand dan Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat untuk menangkapnya.

“Kami belum bisa menjangkau dia. Fredy adalah gembong besar yang sulit disentuh oleh pemerintah Thailand,” ujar Mukti.

Polri sendiri telah membentuk Tim Khusus Escobar Indonesia untuk memburu Fredy Pratama, bekerja sama dengan Kepolisian Thailand dan DEA.

Empat Warga Aceh Ditangkap

Dalam operasi yang berlangsung pada 7 dan 8 Februari 2025, polisi menangkap empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Mereka ditangkap di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon.

“Para pelaku semuanya warga Indonesia, berasal dari Aceh. Saat ini, mereka telah diamankan,” terang Mukti.

Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini meliputi 135 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China berlabel 999 dan 99, satu perahu mesin dua kepala, satu boat oskadon, satu unit ponsel satelit merek Thuraya, satu perangkat Garmin, lima unit ponsel Android, serta satu unit mobil Avanza hitam.

“Barang ini rencananya akan diedarkan ke kota-kota besar seperti Medan dan Jakarta,” tambahnya.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau minimal lima tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.

Polri memastikan akan terus membongkar jaringan narkotika ini hingga ke akar-akarnya dan menangkap Fredy Pratama yang masih buron.


• Red

0 Komentar

Posting Komentar
© Copyright 2022 - Nuansa Metro